<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Anak Tetangga, Kakek 72 Tahun Ditangkap Polisi</title><description>Munir, kakek berusia 72 tahun ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga, berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/14/340/3147333/cabuli-anak-tetangga-kakek-72-tahun-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/14/340/3147333/cabuli-anak-tetangga-kakek-72-tahun-ditangkap-polisi"/><item><title>Cabuli Anak Tetangga, Kakek 72 Tahun Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/14/340/3147333/cabuli-anak-tetangga-kakek-72-tahun-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/14/340/3147333/cabuli-anak-tetangga-kakek-72-tahun-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 14 Juni 2025 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/14/340/3147333/kasus_pemerkosaan-wWld_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/14/340/3147333/kasus_pemerkosaan-wWld_large.jpg</image><title>Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Munir, kakek berusia 72 tahun ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga, berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Minggu 8 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (14/6/2025).&#13;
&#13;
Apfryyadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Munir dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Munir, kakek berusia 72 tahun ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga, berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Minggu 8 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (14/6/2025).&#13;
&#13;
Apfryyadi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Munir dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
