<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Tegaskan SK Soal 4 Pulau di Aceh Milik Sumut Masih Bisa Berubah</title><description>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut)&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147833/kemendagri-tegaskan-sk-soal-4-pulau-di-aceh-milik-sumut-masih-bisa-berubah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147833/kemendagri-tegaskan-sk-soal-4-pulau-di-aceh-milik-sumut-masih-bisa-berubah"/><item><title>Kemendagri Tegaskan SK Soal 4 Pulau di Aceh Milik Sumut Masih Bisa Berubah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147833/kemendagri-tegaskan-sk-soal-4-pulau-di-aceh-milik-sumut-masih-bisa-berubah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147833/kemendagri-tegaskan-sk-soal-4-pulau-di-aceh-milik-sumut-masih-bisa-berubah</guid><pubDate>Senin 16 Juni 2025 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147833/wamendagri_bima_arya-MguX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamendagri Bima Arya (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147833/wamendagri_bima_arya-MguX_large.jpg</image><title>Wamendagri Bima Arya (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), masih bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.&#13;
&#13;
Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,&amp;rdquo; kata Bima Arya dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memutuskan terkait status kepemilikan 4 pulau yang belakangan menjadi polemik ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), masih bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.&#13;
&#13;
Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,&amp;rdquo; kata Bima Arya dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memutuskan terkait status kepemilikan 4 pulau yang belakangan menjadi polemik ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
