<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan</title><description>Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147863/legislator-ini-minta-kepmendagri-yang-masukan-4-pulau-aceh-ke-wilayah-sumut-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147863/legislator-ini-minta-kepmendagri-yang-masukan-4-pulau-aceh-ke-wilayah-sumut-dibatalkan"/><item><title>Legislator Ini Minta Kepmendagri yang Masukan 4 Pulau Aceh ke Wilayah Sumut Dibatalkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147863/legislator-ini-minta-kepmendagri-yang-masukan-4-pulau-aceh-ke-wilayah-sumut-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147863/legislator-ini-minta-kepmendagri-yang-masukan-4-pulau-aceh-ke-wilayah-sumut-dibatalkan</guid><pubDate>Senin 16 Juni 2025 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147863/anggota_dpr_ri_dari_fraksi_pdi_perjuangan_rieke_diah_pitaloka-1GCW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147863/anggota_dpr_ri_dari_fraksi_pdi_perjuangan_rieke_diah_pitaloka-1GCW_large.jpg</image><title>Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh atas 4 pulau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto,&amp;quot; tegas Rieke, Senin (16/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rieke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan UU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rieke menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar itu, ia menyarankan Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepmendagri yang memasukan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah Sumut. Ia juga menyarankan Pemerintah untuk mendasari penyelesaian polemik 4 pulau Aceh itu dengan UU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Rieke berharap, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Ia mengingatkan, revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh atas 4 pulau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto,&amp;quot; tegas Rieke, Senin (16/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Rieke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan UU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rieke menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar itu, ia menyarankan Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepmendagri yang memasukan 4 pulau milik Aceh ke dalam wilayah Sumut. Ia juga menyarankan Pemerintah untuk mendasari penyelesaian polemik 4 pulau Aceh itu dengan UU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Rieke berharap, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Ia mengingatkan, revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
