<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes</title><description>Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147931/eks-dirut-indofarma-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-alkes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147931/eks-dirut-indofarma-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-alkes"/><item><title>Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alkes</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147931/eks-dirut-indofarma-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-alkes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/16/337/3147931/eks-dirut-indofarma-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-alkes</guid><pubDate>Senin 16 Juni 2025 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147931/eks_dirut_indofarma_divonis_10_tahun_penjara-bWts_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/337/3147931/eks_dirut_indofarma_divonis_10_tahun_penjara-bWts_large.jpg</image><title>Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
