<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Divonis Seumur Hidup</title><description>Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Klasi Satu Jumran divonis hukuman penjara seumur hidup.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/340/3147768/prajurit-tni-al-pembunuh-wartawati-divonis-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/16/340/3147768/prajurit-tni-al-pembunuh-wartawati-divonis-seumur-hidup"/><item><title>Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Divonis Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/16/340/3147768/prajurit-tni-al-pembunuh-wartawati-divonis-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/16/340/3147768/prajurit-tni-al-pembunuh-wartawati-divonis-seumur-hidup</guid><pubDate>Senin 16 Juni 2025 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Sairi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/340/3147768/klasi-KBO1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Klasi Satu Jumaran divonis hukuman penjara seumur hidup/Foto: tangkapan layar-Sairi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/340/3147768/klasi-KBO1_large.jpg</image><title>Klasi Satu Jumaran divonis hukuman penjara seumur hidup/Foto: tangkapan layar-Sairi </title></images><description>BANJARMASIN - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Klasi Satu Jumran divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Jumran juga dipecat dari dinas militer.&#13;
&#13;
Jumran didakwa atas pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Juwita, Wartawati media online di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam persidangan yang menghadirkan 12 saksi, Jumran terbukti merencanakan aksinya sebelum melakukan pembunuhan.&#13;
&#13;
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengaku menerima vonis yang djatuhkan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Sikap terdakwa pikir-pikir, artinya apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Sementara kami menerima putusan tersebut,&amp;quot; kata Sunandi.&#13;
&#13;
Sementara, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengaku sangat tidak puas atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Jumran. Seharusnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Seharusnya hukuman mati, meski tuntutan hukuman seumur hidup,&amp;quot; papar kuasa hukum keluarga Juwita (23), Muhammad Pajri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pajri menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Juwita ini dapat diungkap.&#13;
&#13;
Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan warga di tepi jalan sekira pukul 15.00 WITA.&#13;
&#13;
Selain jenazah, warga juga menemukan sepeda motor milik korban. Awalnya, muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal.&#13;
</description><content:encoded>BANJARMASIN - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Klasi Satu Jumran divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Jumran juga dipecat dari dinas militer.&#13;
&#13;
Jumran didakwa atas pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Juwita, Wartawati media online di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam persidangan yang menghadirkan 12 saksi, Jumran terbukti merencanakan aksinya sebelum melakukan pembunuhan.&#13;
&#13;
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengaku menerima vonis yang djatuhkan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini sesuai dengan tuntutan oditur militer. Sikap terdakwa pikir-pikir, artinya apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Sementara kami menerima putusan tersebut,&amp;quot; kata Sunandi.&#13;
&#13;
Sementara, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengaku sangat tidak puas atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Jumran. Seharusnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Seharusnya hukuman mati, meski tuntutan hukuman seumur hidup,&amp;quot; papar kuasa hukum keluarga Juwita (23), Muhammad Pajri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pajri menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar dugaan adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Juwita ini dapat diungkap.&#13;
&#13;
Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan warga di tepi jalan sekira pukul 15.00 WITA.&#13;
&#13;
Selain jenazah, warga juga menemukan sepeda motor milik korban. Awalnya, muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
