<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih, Sidang Lanjut Pemeriksaan&amp;nbsp;</title><description>Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148021/majelis-hakim-tolak-eksepsi-antonius-kosasih-sidang-lanjut-pemeriksaan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148021/majelis-hakim-tolak-eksepsi-antonius-kosasih-sidang-lanjut-pemeriksaan-nbsp"/><item><title>Majelis Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih, Sidang Lanjut Pemeriksaan&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148021/majelis-hakim-tolak-eksepsi-antonius-kosasih-sidang-lanjut-pemeriksaan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148021/majelis-hakim-tolak-eksepsi-antonius-kosasih-sidang-lanjut-pemeriksaan-nbsp</guid><pubDate>Selasa 17 Juni 2025 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148021/majelis_hakim_tolak_eksepsi_antonius_kosasih_sidang_lanjut_pemeriksaan-Bu6G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Sidang Lanjut Pemeriksaan&amp;nbsp;(Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148021/majelis_hakim_tolak_eksepsi_antonius_kosasih_sidang_lanjut_pemeriksaan-Bu6G_large.jpg</image><title>Majelis Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Sidang Lanjut Pemeriksaan&amp;nbsp;(Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun,&amp;quot; kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukim berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.&#13;
&#13;
Kosasih juga disebutkan merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,&amp;quot; ujar jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.&#13;
&#13;
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:&#13;
&#13;
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;&#13;
&#13;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;&#13;
&#13;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;&#13;
&#13;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;&#13;
&#13;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Kosasih terjerat dalam kasus dugaan investasi fiktif Rp1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Purwanto menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun,&amp;quot; kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukim berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.&#13;
&#13;
Kosasih juga disebutkan merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,&amp;quot; ujar jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari tindakan tersebut, kemudian memperkaya Kosasih Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000.&#13;
&#13;
Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, perbuatan Kosasih juga disebutkan memperkaya sejumlah korporasi:&#13;
&#13;
1. Memperkaya PT IM sebesar Rp44.207.902.471;&#13;
&#13;
2. memperkaya PT Kabe Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.488.054;&#13;
&#13;
3. memperkaya PT Pasific Sekuritas Indonesia Rp108 juta;&#13;
&#13;
4. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta;&#13;
&#13;
5. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
