<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesaksian Rini Soemarno Dibacakan Jaksa, Pengacara Tom Lembong Walk Out</title><description>Tim penasihat hukum (PH) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walk out dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (17/6/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148037/kesaksian-rini-soemarno-dibacakan-jaksa-pengacara-tom-lembong-walk-out</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148037/kesaksian-rini-soemarno-dibacakan-jaksa-pengacara-tom-lembong-walk-out"/><item><title>Kesaksian Rini Soemarno Dibacakan Jaksa, Pengacara Tom Lembong Walk Out</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148037/kesaksian-rini-soemarno-dibacakan-jaksa-pengacara-tom-lembong-walk-out</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148037/kesaksian-rini-soemarno-dibacakan-jaksa-pengacara-tom-lembong-walk-out</guid><pubDate>Selasa 17 Juni 2025 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148037/kesaksian_rini_soemarno_dibacakan_jaksa_pengacara_tom_lembong_walk_out-0z3a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kesaksian Rini Soemarno Dibacakan Jaksa, Pengacara Tom Lembong Walk Out (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148037/kesaksian_rini_soemarno_dibacakan_jaksa_pengacara_tom_lembong_walk_out-0z3a_large.jpg</image><title>Kesaksian Rini Soemarno Dibacakan Jaksa, Pengacara Tom Lembong Walk Out (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walk out dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (17/6/2025). Sebab, saksi yang dijadwalkan tidak hadir di ruang sidang dan keterangannya di tahap penyidikan akan dibacakan oleh jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim pengacara Tom Lembong menyatakan keberatan atas hal tersebut. Perdebatan antara PH dengan jaksa pun terjadi. Saksi yang rencananya dihadirkan adalah eks Menteri BUMN, Rini Soemarno.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika pun menentukan agar keterangan saksi tetap dibacakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?&amp;quot; tanya Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah,&amp;quot; jawab jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi,&amp;quot; kata Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, tim pengacara Tom Lembong kembali menyatakan keberatannya. Bahkan, mereka bilang akan keluar jika jaksa membacakan keterangan Rini Soemarno. &amp;quot;Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami enggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,&amp;quot; kata PH Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Dennie menyatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan akan menjadi catatan majelis. Lagi-lagi, PH Tom Lembong menyatakan keberatannya. &amp;nbsp;&amp;quot;Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu,&amp;quot; kata Ari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah kami dengar,&amp;quot; jawab Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, semua PH Tom Lembong yang hadir di ruang sidang pun bergegas meninggalkan ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di dalam ruang sidang, jaksa membacakan keterangan Rini dan Tom Lembong mendengarkan hal tersebut tanpa ditemani PH.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penasihat hukum (PH) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walk out dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (17/6/2025). Sebab, saksi yang dijadwalkan tidak hadir di ruang sidang dan keterangannya di tahap penyidikan akan dibacakan oleh jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim pengacara Tom Lembong menyatakan keberatan atas hal tersebut. Perdebatan antara PH dengan jaksa pun terjadi. Saksi yang rencananya dihadirkan adalah eks Menteri BUMN, Rini Soemarno.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika pun menentukan agar keterangan saksi tetap dibacakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?&amp;quot; tanya Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah,&amp;quot; jawab jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi,&amp;quot; kata Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, tim pengacara Tom Lembong kembali menyatakan keberatannya. Bahkan, mereka bilang akan keluar jika jaksa membacakan keterangan Rini Soemarno. &amp;quot;Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami enggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,&amp;quot; kata PH Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Dennie menyatakan, keterangan saksi yang hanya dibacakan akan menjadi catatan majelis. Lagi-lagi, PH Tom Lembong menyatakan keberatannya. &amp;nbsp;&amp;quot;Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu,&amp;quot; kata Ari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah kami dengar,&amp;quot; jawab Hakim Dennie.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, semua PH Tom Lembong yang hadir di ruang sidang pun bergegas meninggalkan ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di dalam ruang sidang, jaksa membacakan keterangan Rini dan Tom Lembong mendengarkan hal tersebut tanpa ditemani PH.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
