<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan</title><description>Terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148077/lpsk-usul-terpidana-yang-enggan-bayar-restitusi-tidak-dapat-hak-warga-binaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148077/lpsk-usul-terpidana-yang-enggan-bayar-restitusi-tidak-dapat-hak-warga-binaan"/><item><title>LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148077/lpsk-usul-terpidana-yang-enggan-bayar-restitusi-tidak-dapat-hak-warga-binaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/17/337/3148077/lpsk-usul-terpidana-yang-enggan-bayar-restitusi-tidak-dapat-hak-warga-binaan</guid><pubDate>Selasa 17 Juni 2025 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148077/achmadi-UkgL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/17/337/3148077/achmadi-UkgL_large.jpg</image><title>Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat pasal terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan. Pasal ini penting dimuat agar terpidana menjalankan putusan restitusi.&#13;
&#13;
Dalam draf RKUHAP Pasal 175 ayat 7 sebenarnya sudah diatur apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi membayar restitusi, maka akan dikenai pidana penjara yang tidak melebihi hukuman pokok perkaranya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun kami usulkan penambahan, tidak berhak mendapatkan hak sebagai warga binaan,&amp;quot; ungkap Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025).&#13;
&#13;
Achmadi menjelaskan hal itu bisa diatur dengan menambahkan klausul pada ayat 7 Pasal 175 itu. Aturan itu bakal memperjelas mekanisme pembayaran restitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.&#13;
&#13;
Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban,&amp;quot; tandasnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat pasal terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan. Pasal ini penting dimuat agar terpidana menjalankan putusan restitusi.&#13;
&#13;
Dalam draf RKUHAP Pasal 175 ayat 7 sebenarnya sudah diatur apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi membayar restitusi, maka akan dikenai pidana penjara yang tidak melebihi hukuman pokok perkaranya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun kami usulkan penambahan, tidak berhak mendapatkan hak sebagai warga binaan,&amp;quot; ungkap Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025).&#13;
&#13;
Achmadi menjelaskan hal itu bisa diatur dengan menambahkan klausul pada ayat 7 Pasal 175 itu. Aturan itu bakal memperjelas mekanisme pembayaran restitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.&#13;
&#13;
Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban,&amp;quot; tandasnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
