<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Sajam untuk Tawuran, Sejumlah Pelajar Ditangkap</title><description>Polisi menetapkan lima remaja sebagai tersangka, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang hendak digunakan untuk aksi tawuran, di Bandar Lampung, Lampung. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/340/3147914/bawa-sajam-untuk-tawuran-sejumlah-pelajar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/17/340/3147914/bawa-sajam-untuk-tawuran-sejumlah-pelajar-ditangkap"/><item><title>Bawa Sajam untuk Tawuran, Sejumlah Pelajar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/17/340/3147914/bawa-sajam-untuk-tawuran-sejumlah-pelajar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/17/340/3147914/bawa-sajam-untuk-tawuran-sejumlah-pelajar-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 17 Juni 2025 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/340/3147914/penangkapan_pelajar_tawuran-Stsb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelajar tawuran (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/340/3147914/penangkapan_pelajar_tawuran-Stsb_large.jpg</image><title>Penangkapan pelajar tawuran (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Polisi menetapkan lima remaja sebagai tersangka, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang hendak digunakan untuk aksi tawuran, di Bandar Lampung, Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelima remaja tersebut ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Ardi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran antar kelompok remaja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas kami langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami dapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek,&amp;quot; ujar Dhedy kepada awak media, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18). Empat diantaranya masih berstatus pelajar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dhedy, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Dhedy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pencegahan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun remaja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDARLAMPUNG - Polisi menetapkan lima remaja sebagai tersangka, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang hendak digunakan untuk aksi tawuran, di Bandar Lampung, Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelima remaja tersebut ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Ardi Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran antar kelompok remaja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas kami langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami dapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek,&amp;quot; ujar Dhedy kepada awak media, Senin (16/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18). Empat diantaranya masih berstatus pelajar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dhedy, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut Dhedy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pencegahan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun remaja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
