<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Bergetar saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, di Masa Purnabakti Korupsi</title><description>Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148381/hakim-bergetar-saat-bacakan-vonis-zarof-ricar-serakah-di-masa-purnabakti-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148381/hakim-bergetar-saat-bacakan-vonis-zarof-ricar-serakah-di-masa-purnabakti-korupsi"/><item><title>Hakim Bergetar saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, di Masa Purnabakti Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148381/hakim-bergetar-saat-bacakan-vonis-zarof-ricar-serakah-di-masa-purnabakti-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148381/hakim-bergetar-saat-bacakan-vonis-zarof-ricar-serakah-di-masa-purnabakti-korupsi</guid><pubDate>Rabu 18 Juni 2025 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/18/337/3148381/zarof_ricar-GtDI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/18/337/3148381/zarof_ricar-GtDI_large.jpg</image><title>Mantan pejabat MA Zarof Ricar (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari vonis tersebut, ada hal memberatkan dan meringankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata-bata&amp;nbsp;hendak menangis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi,&amp;quot; ucap Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,&amp;quot; lanjut Rosihan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab, menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sementara, dua hal meringankan yang dirinci hakim yakni, Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalama kasus serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,&amp;quot; ungkap Rosihan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari vonis tersebut, ada hal memberatkan dan meringankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata-bata&amp;nbsp;hendak menangis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi,&amp;quot; ucap Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,&amp;quot; lanjut Rosihan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab, menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sementara, dua hal meringankan yang dirinci hakim yakni, Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalama kasus serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,&amp;quot; ungkap Rosihan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
