<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan</title><description>Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148392/pengacara-ronald-tannur-divonis-11-tahun-penjara-terbukti-suap-hakim-untuk-pengaruhi-putusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148392/pengacara-ronald-tannur-divonis-11-tahun-penjara-terbukti-suap-hakim-untuk-pengaruhi-putusan"/><item><title>Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148392/pengacara-ronald-tannur-divonis-11-tahun-penjara-terbukti-suap-hakim-untuk-pengaruhi-putusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/18/337/3148392/pengacara-ronald-tannur-divonis-11-tahun-penjara-terbukti-suap-hakim-untuk-pengaruhi-putusan</guid><pubDate>Rabu 18 Juni 2025 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/18/337/3148392/ronald_tannur-4CZy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/18/337/3148392/ronald_tannur-4CZy_large.jpg</image><title>Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur divonis 11 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menilai Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim menilai Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi terhadap hakim untuk mempengaruhi putusan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, uang tunai SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
