<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Terdakwa Adhi Kismanto Upah Tenaga Ahli KPK Rp200 Juta, Tugasnya Bikin Aplikasi Pelacak Situs Judol</title><description>Terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol) Adhi Kismanto ternyata meminta seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raihan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/19/337/3148511/terungkap-terdakwa-adhi-kismanto-upah-tenaga-ahli-kpk-rp200-juta-tugasnya-bikin-aplikasi-pelacak-situs-judol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/19/337/3148511/terungkap-terdakwa-adhi-kismanto-upah-tenaga-ahli-kpk-rp200-juta-tugasnya-bikin-aplikasi-pelacak-situs-judol"/><item><title>Terungkap! Terdakwa Adhi Kismanto Upah Tenaga Ahli KPK Rp200 Juta, Tugasnya Bikin Aplikasi Pelacak Situs Judol</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/19/337/3148511/terungkap-terdakwa-adhi-kismanto-upah-tenaga-ahli-kpk-rp200-juta-tugasnya-bikin-aplikasi-pelacak-situs-judol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/19/337/3148511/terungkap-terdakwa-adhi-kismanto-upah-tenaga-ahli-kpk-rp200-juta-tugasnya-bikin-aplikasi-pelacak-situs-judol</guid><pubDate>Kamis 19 Juni 2025 01:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/19/337/3148511/judol-2ZuP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/19/337/3148511/judol-2ZuP_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol) Adhi Kismanto ternyata meminta seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raihan untuk membuat aplikasi pelacak situs judol. Raihan diupah Rp200 juta.&#13;
&#13;
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus perlindungan judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang bernama Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesaksian itu diungkap langsung Raihan yang menjadi saksi pada perkara tersebut. Raihan mengaku diminta Adhi untuk membuat aplikasi untuk meng-crawling (melacak) situs-situs judol bernama Kladestine. Menurut Raihan, dirinya ditugaskan mengembangkan aplikasi tersebut untuk kepentingan pekerjaan Adhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik yang dapat saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs-situs atau link judi online yang ingin di-takedown,&amp;quot; ungkap Raihan dalam persidangan, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raihan menuturkan, permintaan Adhi itu pada akhir 2023. Usai alat pelacak situs judol berhasil dikembangkan, alat tersebut sepenuhnya diberikan kepada Adhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak mengoperasikan langsung, saya hanya memberikan ke Valen (Adhi memperkenalkan diri atas nama Valen),&amp;quot; ungkap Raihan.&#13;
&#13;
Raihan berminat ikut proyek ini lantaran Adhi mengaku sedih dengan maraknya judol lantaran korbannya menyasar hingga tukang parkir. Raihan pun tergerak untuk mengambil proyek tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga ikut tergerak kalau misalkan ini harus dijadiin,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raihan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judol. Selanjutnya, situs judol yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.&#13;
&#13;
Selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Raihan mengaku diupah Rp200 juta. Upah tersebut merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kurang tahu pasti (asal muasal uang), tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dalam persidangan yang sama, Raihan mengaku tidak mengetahui kesepakatan menjaga beberapa situs judol. Ia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kurang tahu (praktik penjagaan situs Judol),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus perlindungan situs judi online (judol) Adhi Kismanto ternyata meminta seorang Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raihan untuk membuat aplikasi pelacak situs judol. Raihan diupah Rp200 juta.&#13;
&#13;
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus perlindungan judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang bernama Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesaksian itu diungkap langsung Raihan yang menjadi saksi pada perkara tersebut. Raihan mengaku diminta Adhi untuk membuat aplikasi untuk meng-crawling (melacak) situs-situs judol bernama Kladestine. Menurut Raihan, dirinya ditugaskan mengembangkan aplikasi tersebut untuk kepentingan pekerjaan Adhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik yang dapat saya jelaskan dia pernah bercerita waktu awalnya itu kalau misalkan dari Kominfo waktu itu memerlukan tools untuk meng-crawling situs-situs atau link judi online yang ingin di-takedown,&amp;quot; ungkap Raihan dalam persidangan, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raihan menuturkan, permintaan Adhi itu pada akhir 2023. Usai alat pelacak situs judol berhasil dikembangkan, alat tersebut sepenuhnya diberikan kepada Adhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak mengoperasikan langsung, saya hanya memberikan ke Valen (Adhi memperkenalkan diri atas nama Valen),&amp;quot; ungkap Raihan.&#13;
&#13;
Raihan berminat ikut proyek ini lantaran Adhi mengaku sedih dengan maraknya judol lantaran korbannya menyasar hingga tukang parkir. Raihan pun tergerak untuk mengambil proyek tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya juga ikut tergerak kalau misalkan ini harus dijadiin,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Raihan menjelaskan cara kerja aplikasi itu hanya mendeteksi situs judol. Selanjutnya, situs judol yang sudah terdeteksi akan diblokir manual oleh tim Kominfo.&#13;
&#13;
Selama direkrut bekerja sama untuk membuat aplikasi itu, Raihan mengaku diupah Rp200 juta. Upah tersebut merupakan perjanjian di awal untuk merealisasikan pembuatan aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kurang tahu pasti (asal muasal uang), tapi yang saya duga adalah itu hasil pembayaran dari Kominfo,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dalam persidangan yang sama, Raihan mengaku tidak mengetahui kesepakatan menjaga beberapa situs judol. Ia mengaku hanya diminta untuk mengembangkan aplikasi untuk mendeteksi situs judol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kurang tahu (praktik penjagaan situs Judol),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
