<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang</title><description>Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/19/340/3148509/bejat-ayah-tiri-tega-perkosa-anak-disabilitas-di-serang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/19/340/3148509/bejat-ayah-tiri-tega-perkosa-anak-disabilitas-di-serang"/><item><title>Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/19/340/3148509/bejat-ayah-tiri-tega-perkosa-anak-disabilitas-di-serang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/19/340/3148509/bejat-ayah-tiri-tega-perkosa-anak-disabilitas-di-serang</guid><pubDate>Kamis 19 Juni 2025 04:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/19/340/3148509/pemerkosaan-I5Yk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/19/340/3148509/pemerkosaan-I5Yk_large.jpg</image><title>Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)</title></images><description>SERANG - Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN. Miris, korban merupakan disabilitas.&#13;
&#13;
Peristiwa biadab itu terjadi saat M dan MN berduaan di dalam rumah. Awalnya, MN yang tengah tertidur di dalam kamar tiba-tiba didatangi M sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, pelaku M langsung mengunci pintu kamar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku pura-pura mau pijat korban, setelah itu melakukan persetubuhan,&amp;quot; kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Febby, setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, M lantas mengancam korban untuk tidak melapor. Namun, tiba-tiba kakak korban datang dan memanggilnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ korban langsung lari ke kamar mandi dan menceritakan kejadian kepada kakaknya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. &amp;quot;Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.&#13;
</description><content:encoded>SERANG - Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN. Miris, korban merupakan disabilitas.&#13;
&#13;
Peristiwa biadab itu terjadi saat M dan MN berduaan di dalam rumah. Awalnya, MN yang tengah tertidur di dalam kamar tiba-tiba didatangi M sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, pelaku M langsung mengunci pintu kamar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku pura-pura mau pijat korban, setelah itu melakukan persetubuhan,&amp;quot; kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Febby, setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, M lantas mengancam korban untuk tidak melapor. Namun, tiba-tiba kakak korban datang dan memanggilnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ korban langsung lari ke kamar mandi dan menceritakan kejadian kepada kakaknya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. &amp;quot;Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
