<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi</title><description> Kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149055/kasus-investasi-bodong-pt-taspen-kpk-tetapkan-tersangka-korporasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149055/kasus-investasi-bodong-pt-taspen-kpk-tetapkan-tersangka-korporasi"/><item><title>Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149055/kasus-investasi-bodong-pt-taspen-kpk-tetapkan-tersangka-korporasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149055/kasus-investasi-bodong-pt-taspen-kpk-tetapkan-tersangka-korporasi</guid><pubDate>Jum'at 20 Juni 2025 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/20/337/3149055/kpk-VLc8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/20/337/3149055/kpk-VLc8_large.jpg</image><title>Kasus Investasi Bodong PT Taspen, KPK Tetapkan Tersangka Korporasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun.&amp;nbsp;Kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Menurutnya, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun.&amp;nbsp;Kerugian negara mencapai Rp200 miliar dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Atas penyidikan ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik. Menurutnya, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
