<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>GREAT Institute Sebut Presiden Prabowo Serius Jalankan Pasal 33 UUD 1945</title><description>Hal itu merujuk pada berbagai arahan Prabowo Subianto untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149075/great-institute-sebut-presiden-prabowo-serius-jalankan-pasal-33-uud-1945</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149075/great-institute-sebut-presiden-prabowo-serius-jalankan-pasal-33-uud-1945"/><item><title>GREAT Institute Sebut Presiden Prabowo Serius Jalankan Pasal 33 UUD 1945</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149075/great-institute-sebut-presiden-prabowo-serius-jalankan-pasal-33-uud-1945</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/20/337/3149075/great-institute-sebut-presiden-prabowo-serius-jalankan-pasal-33-uud-1945</guid><pubDate>Jum'at 20 Juni 2025 22:48 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/20/337/3149075/great_institute_sebut_presiden_prabowo_serius_jalankan_pasal_33_uud_1945-h0Ca_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Great Institute Sebut Presiden Prabowo Serius Jalankan Pasal 33 UUD 1945 (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/20/337/3149075/great_institute_sebut_presiden_prabowo_serius_jalankan_pasal_33_uud_1945-h0Ca_large.jpg</image><title>Great Institute Sebut Presiden Prabowo Serius Jalankan Pasal 33 UUD 1945 (Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kehadiran negara untuk menguasai kembali aset-aset strategis seperti tambang-tambang, ladang minyak, perkebunan dan lainnya, untuk dikelola demi kepentingan kemakmuran rakyat, merupakan sebuah keharusan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut adalah salah satu kesimpulan dalam diskusi bertema &amp;ldquo;Prabowonomics dan Tantangan Terbesar di Era Perang Global&amp;rdquo; yang disampaikan Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan.&#13;
&#13;
Syahganda mengatakan, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto kerap merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, di mana pada Ayat 1 berbunyi: Menegaskan bahwa perekonomian Indonesia dibangun atas dasar usaha bersama dengan asas kekeluargaan, yang menekankan pada kebersamaan, gotong royong, dan kesejahteraan bersama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal itu merujuk pada berbagai arahan Prabowo Subianto untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945,&amp;quot; ujarnya, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
Kesimpulan yang didapat dari hasil diskusi tersebut di ataranya pemerintahan Prabowo Subianto harus secepatnya melakukan industrialisasi yang berhubungan dengan kedaulatan pangan serta energi. &amp;quot;Dan kesimpulan ketiga adalah pemerintah harus mengantisipasi ketegangan global yang mendorong kecenderungan pilihan sekutu politik kita,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Prabowo Subianto, kata Syahganda, menerima amanah sebagai Presiden pada masa yang paling penuh tantangan dalam sejarah modern. &amp;ldquo;Kondisi dunia tengah mengarah pada perang global, yang kini telah nyata terjadi di berbagai kawasan, dari Gaza hingga Laut Cina Selatan. Multilateralisme runtuh, blok-blok kekuasaan kembali menguat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam diskusi tersebut turut dihadiri Fuad Bawazier, selaku mantan Menteri Keuangan dan Komisaris Utama MIND ID, sebagai narasumber utama. Selain itu juga turut dihadiri anggota DPR RI Komisi V Musa Rajekshah, dan tokoh lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejurus dengan Syahganda, Fuad Bawazier dalam penyampaiannya meminta agar tidak ada dikotomi Orde Baru, Orde Lama, maupun rezim-rezim setelah reformasi dalam melihat Pasal 33 UUD 45 tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab, sepanjang pasal itu masih ada dalam konstitusi kita, maka kita harus melaksanakan. Sejauh ini komitmen Prabowo melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45 itu tampak nyata,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kehadiran negara untuk menguasai kembali aset-aset strategis seperti tambang-tambang, ladang minyak, perkebunan dan lainnya, untuk dikelola demi kepentingan kemakmuran rakyat, merupakan sebuah keharusan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut adalah salah satu kesimpulan dalam diskusi bertema &amp;ldquo;Prabowonomics dan Tantangan Terbesar di Era Perang Global&amp;rdquo; yang disampaikan Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan.&#13;
&#13;
Syahganda mengatakan, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto kerap merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, di mana pada Ayat 1 berbunyi: Menegaskan bahwa perekonomian Indonesia dibangun atas dasar usaha bersama dengan asas kekeluargaan, yang menekankan pada kebersamaan, gotong royong, dan kesejahteraan bersama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal itu merujuk pada berbagai arahan Prabowo Subianto untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945,&amp;quot; ujarnya, Jumat (20/6/2025).&#13;
&#13;
Kesimpulan yang didapat dari hasil diskusi tersebut di ataranya pemerintahan Prabowo Subianto harus secepatnya melakukan industrialisasi yang berhubungan dengan kedaulatan pangan serta energi. &amp;quot;Dan kesimpulan ketiga adalah pemerintah harus mengantisipasi ketegangan global yang mendorong kecenderungan pilihan sekutu politik kita,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Prabowo Subianto, kata Syahganda, menerima amanah sebagai Presiden pada masa yang paling penuh tantangan dalam sejarah modern. &amp;ldquo;Kondisi dunia tengah mengarah pada perang global, yang kini telah nyata terjadi di berbagai kawasan, dari Gaza hingga Laut Cina Selatan. Multilateralisme runtuh, blok-blok kekuasaan kembali menguat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam diskusi tersebut turut dihadiri Fuad Bawazier, selaku mantan Menteri Keuangan dan Komisaris Utama MIND ID, sebagai narasumber utama. Selain itu juga turut dihadiri anggota DPR RI Komisi V Musa Rajekshah, dan tokoh lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejurus dengan Syahganda, Fuad Bawazier dalam penyampaiannya meminta agar tidak ada dikotomi Orde Baru, Orde Lama, maupun rezim-rezim setelah reformasi dalam melihat Pasal 33 UUD 45 tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab, sepanjang pasal itu masih ada dalam konstitusi kita, maka kita harus melaksanakan. Sejauh ini komitmen Prabowo melaksanakan amanat pasal 33 UUD 45 itu tampak nyata,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
