<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Disebut Bakal Segera Umumkan Tersangka Penerimaan Gratifikasi di MPR</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/22/337/3149403/kpk-disebut-bakal-segera-umumkan-tersangka-penerimaan-gratifikasi-di-mpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/22/337/3149403/kpk-disebut-bakal-segera-umumkan-tersangka-penerimaan-gratifikasi-di-mpr"/><item><title>KPK Disebut Bakal Segera Umumkan Tersangka Penerimaan Gratifikasi di MPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/22/337/3149403/kpk-disebut-bakal-segera-umumkan-tersangka-penerimaan-gratifikasi-di-mpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/22/337/3149403/kpk-disebut-bakal-segera-umumkan-tersangka-penerimaan-gratifikasi-di-mpr</guid><pubDate>Minggu 22 Juni 2025 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/22/337/3149403/komisi_pemberantasan_korupsi-epsv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/22/337/3149403/komisi_pemberantasan_korupsi-epsv_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).&#13;
&#13;
Pengamat asal Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah meyakini, KPK bakal segera mengumumkan tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR tersebut. Sebab, dugaan gratifikasi tersebut sudah masuk penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meyakini, KPK dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di MPR RI,&amp;quot; ujar Trubus kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).&#13;
&#13;
Trubus berharap KPK transparan dalam memproses penegakan hukum dugaan gratifikasi di lingkungan MPR ini. Sebab, perkara ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK dalam menangani persoalan ini harus transparan dan membuka pada publik terkait dengan proses yang sedang berjalan. Karena itu merupakan bentuk tanggungjawab KPK pada masyarakat,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK juga diminta untuk membongkar hingga ke akar dugaan korupsi di lingkungan MPR. Apalagi, kata Trubus, jima ditemukan ada dugaan korupsi lain selain penerimaan gratifikasi proyek pengadaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang persoalan lainnya ada, tentu KPK harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi dalam mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Dan KPK perlu juga memberikan kesempatan pada publik untuk membantu memberikan bukti-bukti. Agar mempermudah KPK dalam menjalankan investigasi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR sudah masuk tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),&amp;quot; kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 20 Juni 2025.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail nama tersangka hingga konstruksi perkara ini. Namun, KPK berjanji akan mengupdate dan transparan proses penyidikan perkara ini.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).&#13;
&#13;
Pengamat asal Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah meyakini, KPK bakal segera mengumumkan tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR tersebut. Sebab, dugaan gratifikasi tersebut sudah masuk penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meyakini, KPK dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di MPR RI,&amp;quot; ujar Trubus kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).&#13;
&#13;
Trubus berharap KPK transparan dalam memproses penegakan hukum dugaan gratifikasi di lingkungan MPR ini. Sebab, perkara ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK dalam menangani persoalan ini harus transparan dan membuka pada publik terkait dengan proses yang sedang berjalan. Karena itu merupakan bentuk tanggungjawab KPK pada masyarakat,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK juga diminta untuk membongkar hingga ke akar dugaan korupsi di lingkungan MPR. Apalagi, kata Trubus, jima ditemukan ada dugaan korupsi lain selain penerimaan gratifikasi proyek pengadaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang persoalan lainnya ada, tentu KPK harus menindaklanjuti dan melakukan investigasi dalam mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Dan KPK perlu juga memberikan kesempatan pada publik untuk membantu memberikan bukti-bukti. Agar mempermudah KPK dalam menjalankan investigasi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR sudah masuk tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),&amp;quot; kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 20 Juni 2025.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail nama tersangka hingga konstruksi perkara ini. Namun, KPK berjanji akan mengupdate dan transparan proses penyidikan perkara ini.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
