<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Aniaya Ibu di Bekasi Ditetapkan Tersangka</title><description>Polisi menangkap Moch Ichsan (22), anak yang tega menganiaya ibunya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, Ichsan ditetapkan tersangka dan ditahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/22/338/3149410/pemuda-aniaya-ibu-di-bekasi-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/22/338/3149410/pemuda-aniaya-ibu-di-bekasi-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Pemuda Aniaya Ibu di Bekasi Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/22/338/3149410/pemuda-aniaya-ibu-di-bekasi-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/22/338/3149410/pemuda-aniaya-ibu-di-bekasi-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Minggu 22 Juni 2025 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/22/338/3149410/penganiayaan-UOgY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan terhadap ibu di Bekasi (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/22/338/3149410/penganiayaan-UOgY_large.jpg</image><title>Pelaku penganiayaan terhadap ibu di Bekasi (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap Moch Ichsan (22), anak yang tega menganiaya ibunya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, Ichsan ditetapkan tersangka dan ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6/2025).&#13;
&#13;
Menurut Binsar, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. &amp;ldquo;Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Pemicu penganiayaan&#13;
&#13;
Polisi mengungkap pemicu Ichsan menganiaya ibunya. &amp;ldquo;Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,&amp;rdquo; ucap Binsar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Binsar menyebutkan, motor itu akan digunakan pelaku untuk bermain. Namun, korban menolak permintaan anaknya hingga dipukuli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu, kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral dan diunggah akun Instagram @infobekasi_official dan akun X @neVerAlOnely pada Minggu, 22 Juni 2025.&#13;
</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap Moch Ichsan (22), anak yang tega menganiaya ibunya di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, Ichsan ditetapkan tersangka dan ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Minggu (22/6/2025).&#13;
&#13;
Menurut Binsar, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. &amp;ldquo;Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Pemicu penganiayaan&#13;
&#13;
Polisi mengungkap pemicu Ichsan menganiaya ibunya. &amp;ldquo;Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,&amp;rdquo; ucap Binsar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Binsar menyebutkan, motor itu akan digunakan pelaku untuk bermain. Namun, korban menolak permintaan anaknya hingga dipukuli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu, kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral dan diunggah akun Instagram @infobekasi_official dan akun X @neVerAlOnely pada Minggu, 22 Juni 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
