<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke di Roxy Ciputat, Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi</title><description>Sejumlah lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), digusur, Senin (23/06/25).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/23/338/3149573/alat-berat-ratakan-lapak-karaoke-di-roxy-ciputat-diduga-jadi-lokalisasi-prostitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/23/338/3149573/alat-berat-ratakan-lapak-karaoke-di-roxy-ciputat-diduga-jadi-lokalisasi-prostitusi"/><item><title>Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke di Roxy Ciputat, Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/23/338/3149573/alat-berat-ratakan-lapak-karaoke-di-roxy-ciputat-diduga-jadi-lokalisasi-prostitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/23/338/3149573/alat-berat-ratakan-lapak-karaoke-di-roxy-ciputat-diduga-jadi-lokalisasi-prostitusi</guid><pubDate>Senin 23 Juni 2025 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/23/338/3149573/alat_berat_ratakan_lapak_karaoke_di_roxy_ciputat_diduga_jadi_lokalisasi_prostitusi-Mf0t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke di Roxy Ciputat, Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/23/338/3149573/alat_berat_ratakan_lapak_karaoke_di_roxy_ciputat_diduga_jadi_lokalisasi_prostitusi-Mf0t_large.jpg</image><title>Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke di Roxy Ciputat, Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi (Foto : Okezone)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Sejumlah lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), digusur, Senin (23/06/25). Total ada sekira 40 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekira 1 hektare itu.&#13;
&#13;
Lahan itu sejatinya merupakan milik pemerintah daerah. Namun sejak beberapa tahun silam, area tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi hiburan malam dan lapak usaha lain.&#13;
&#13;
Di lokasi terlihat alat-alat berat mulai meratakan bangunan yang berbatasan dengan gedung apartemen. Beberapa penghuni dan pemilik lapak &amp;nbsp;juga nampak sibuk mengemasi barang dan perkakas mereka.&#13;
&#13;
Eksekusi penggusuran itu dikawal ratusan petugas gabungan, baik dari Satpol PP, polisi hingga TNI. Meski sempat mendapat penolakan para penghuni lapak, namun penggusuran terus berlanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Roxy ini, di Ciputat ini memang warga masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain, karena memang disinyalir dijadikan tempat prostitusi dan juga peredaran miras dan narkotika,&amp;quot; terang Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan di lokasi.&#13;
&#13;
Pemerintah telah beberapa kali mengirim surat teguran agar pemilik membongkar lapak ilegal tersebut. Karena terus beroperasi, akhirnya eksekusi dilakukan hari ini. &amp;quot;Surat sudah kami berikan dari bulan maret, sampai 3 kali, sampai di bulan juni ini. Dan ini adalah hari H untuk kita lakukan eksekusi penertiban,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lapak-lapak itu sendiri sudah berdiri cukup lama, lebih dari 7 tahun lalu. Dari pengakuan beberapa pemilik bangunan di sana menyebut bahwa setoran rutin diberikan pada oknum pengurus lingkungan setempat.&#13;
&#13;
Dalam proses eksekusi terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak dengan pemerintah dan DPRD. Karena kebijaksanaan, akhirnya disepakati bahwa pemerintah kembali memberi tenggat waktu 5 hari ke depan agar pemilik membongkar lapaknya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mohon diberi waktu 5 hari, karena kami harus cari biaya buat bongkar sendiri. Kami enggak punya uang sama sekali,&amp;rdquo; ucap ketua paguyuban lapak, Stefanus Tarigan.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Sejumlah lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), digusur, Senin (23/06/25). Total ada sekira 40 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekira 1 hektare itu.&#13;
&#13;
Lahan itu sejatinya merupakan milik pemerintah daerah. Namun sejak beberapa tahun silam, area tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi hiburan malam dan lapak usaha lain.&#13;
&#13;
Di lokasi terlihat alat-alat berat mulai meratakan bangunan yang berbatasan dengan gedung apartemen. Beberapa penghuni dan pemilik lapak &amp;nbsp;juga nampak sibuk mengemasi barang dan perkakas mereka.&#13;
&#13;
Eksekusi penggusuran itu dikawal ratusan petugas gabungan, baik dari Satpol PP, polisi hingga TNI. Meski sempat mendapat penolakan para penghuni lapak, namun penggusuran terus berlanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di Roxy ini, di Ciputat ini memang warga masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain, karena memang disinyalir dijadikan tempat prostitusi dan juga peredaran miras dan narkotika,&amp;quot; terang Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan di lokasi.&#13;
&#13;
Pemerintah telah beberapa kali mengirim surat teguran agar pemilik membongkar lapak ilegal tersebut. Karena terus beroperasi, akhirnya eksekusi dilakukan hari ini. &amp;quot;Surat sudah kami berikan dari bulan maret, sampai 3 kali, sampai di bulan juni ini. Dan ini adalah hari H untuk kita lakukan eksekusi penertiban,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lapak-lapak itu sendiri sudah berdiri cukup lama, lebih dari 7 tahun lalu. Dari pengakuan beberapa pemilik bangunan di sana menyebut bahwa setoran rutin diberikan pada oknum pengurus lingkungan setempat.&#13;
&#13;
Dalam proses eksekusi terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak dengan pemerintah dan DPRD. Karena kebijaksanaan, akhirnya disepakati bahwa pemerintah kembali memberi tenggat waktu 5 hari ke depan agar pemilik membongkar lapaknya sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mohon diberi waktu 5 hari, karena kami harus cari biaya buat bongkar sendiri. Kami enggak punya uang sama sekali,&amp;rdquo; ucap ketua paguyuban lapak, Stefanus Tarigan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
