<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Pesta Gay di Puncak Bogor, 75 Orang Dipulangkan</title><description>Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pesta gay yang digelar di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk sementara, 75 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/338/3149884/kasus-dugaan-pesta-gay-di-puncak-bogor-75-orang-dipulangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/24/338/3149884/kasus-dugaan-pesta-gay-di-puncak-bogor-75-orang-dipulangkan"/><item><title>Kasus Dugaan Pesta Gay di Puncak Bogor, 75 Orang Dipulangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/338/3149884/kasus-dugaan-pesta-gay-di-puncak-bogor-75-orang-dipulangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/24/338/3149884/kasus-dugaan-pesta-gay-di-puncak-bogor-75-orang-dipulangkan</guid><pubDate>Selasa 24 Juni 2025 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/24/338/3149884/pesta_gay_di_puncak_bogor-vQKx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesta Gay di Puncak Bogor (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/24/338/3149884/pesta_gay_di_puncak_bogor-vQKx_large.jpg</image><title>Pesta Gay di Puncak Bogor (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pesta gay yang digelar di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk sementara, 75 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;75 orang sudah kami pulangkan, karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa (24/6/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, proses ini terus berjalan dan akan dilakukan gelar perkara. Polisi pun memanggil 4 orang sebagai panitia untuk dimintai keterangannya&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin kami terbitkan LP, dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Teguh menambahkan, adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.&#13;
&#13;
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan &amp;quot;Family Gathering The Big Star&amp;quot;.&#13;
&#13;
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang sempat diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pesta gay yang digelar di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk sementara, 75 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;75 orang sudah kami pulangkan, karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa (24/6/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, proses ini terus berjalan dan akan dilakukan gelar perkara. Polisi pun memanggil 4 orang sebagai panitia untuk dimintai keterangannya&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin kami terbitkan LP, dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Teguh menambahkan, adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.&#13;
&#13;
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan &amp;quot;Family Gathering The Big Star&amp;quot;.&#13;
&#13;
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang sempat diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
