<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Riau Buka Peluang Tersangka Perambahan Tesso Nilo Bertambah</title><description>Polda Riau menetapkan seorang tokoh adat, Jas alias Jasman (54) sebagai tersangka perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/340/3149811/polda-riau-buka-peluang-tersangka-perambahan-tesso-nilo-bertambah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/24/340/3149811/polda-riau-buka-peluang-tersangka-perambahan-tesso-nilo-bertambah"/><item><title>Polda Riau Buka Peluang Tersangka Perambahan Tesso Nilo Bertambah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/340/3149811/polda-riau-buka-peluang-tersangka-perambahan-tesso-nilo-bertambah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/24/340/3149811/polda-riau-buka-peluang-tersangka-perambahan-tesso-nilo-bertambah</guid><pubDate>Selasa 24 Juni 2025 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/24/340/3149811/kapolda_riau_irjen_herry_heryawan-QRl2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/24/340/3149811/kapolda_riau_irjen_herry_heryawan-QRl2_large.jpg</image><title>Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Riau menetapkan seorang tokoh adat, Jas alias Jasman (54) sebagai tersangka perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Polisi membuka kemungkinan ada pihak lainnya yang bakal dinaikkan status hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyebut, ini merupakan komitmen penuh jajarannya dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.&#13;
&#13;
Jas mengklaim sebagai &amp;quot;Batin Adat&amp;quot;, diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai luas ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,&amp;rdquo; kata Herry, Selasa (24/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut, aparat mengungkap bahwa surat-surat hibah tersebut dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatera.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan &amp;quot;, ujar Ade.&#13;
&#13;
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter kini telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Riau menetapkan seorang tokoh adat, Jas alias Jasman (54) sebagai tersangka perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Polisi membuka kemungkinan ada pihak lainnya yang bakal dinaikkan status hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menyebut, ini merupakan komitmen penuh jajarannya dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.&#13;
&#13;
Jas mengklaim sebagai &amp;quot;Batin Adat&amp;quot;, diduga telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai luas ratusan hektare, termasuk kepada tersangka lain berinisial DY, yang kini sudah dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,&amp;rdquo; kata Herry, Selasa (24/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut, aparat mengungkap bahwa surat-surat hibah tersebut dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatera.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan &amp;quot;, ujar Ade.&#13;
&#13;
Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter kini telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus perambahan hutan ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
