<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Carok Sadis di Malang, Satu Pria Dibacok Gegara Rebutan Pelanggan Daging Babi</title><description>Peristiwa carok terjadi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini, carok atau perkelahian dengan senjata tajam (sajam) itu diduga karena rebutan pelanggan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/519/3149775/carok-sadis-di-malang-satu-pria-dibacok-gegara-rebutan-pelanggan-daging-babi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/24/519/3149775/carok-sadis-di-malang-satu-pria-dibacok-gegara-rebutan-pelanggan-daging-babi"/><item><title>Carok Sadis di Malang, Satu Pria Dibacok Gegara Rebutan Pelanggan Daging Babi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/24/519/3149775/carok-sadis-di-malang-satu-pria-dibacok-gegara-rebutan-pelanggan-daging-babi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/24/519/3149775/carok-sadis-di-malang-satu-pria-dibacok-gegara-rebutan-pelanggan-daging-babi</guid><pubDate>Selasa 24 Juni 2025 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/24/519/3149775/carok-sct2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Carok di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/24/519/3149775/carok-sct2_large.jpg</image><title>Carok di Malang, Jawa Timur (Foto: Avirista M/Okezone)</title></images><description>MALANG - Peristiwa carok terjadi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini, carok atau perkelahian dengan senjata tajam (sajam) itu diduga karena rebutan pelanggan.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari insiden itu, polisi mengamankan HP (45), pria yang membacok tetangganya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Korban Miono (39), menderita luka terbuka di bagian punggung, setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit,&amp;quot; kata Bambang Subinajar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB, Senin sore.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Korban terluka di punggung,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</description><content:encoded>MALANG - Peristiwa carok terjadi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini, carok atau perkelahian dengan senjata tajam (sajam) itu diduga karena rebutan pelanggan.&#13;
&#13;
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari insiden itu, polisi mengamankan HP (45), pria yang membacok tetangganya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Korban Miono (39), menderita luka terbuka di bagian punggung, setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit,&amp;quot; kata Bambang Subinajar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB, Senin sore.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Korban terluka di punggung,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,&amp;quot; tukasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
