<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150166/4-terdakwa-kasus-pengadaan-lahan-rorotan-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150166/4-terdakwa-kasus-pengadaan-lahan-rorotan-jalani-sidang-putusan-hari-ini"/><item><title>4 Terdakwa Kasus Pengadaan Lahan Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150166/4-terdakwa-kasus-pengadaan-lahan-rorotan-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150166/4-terdakwa-kasus-pengadaan-lahan-rorotan-jalani-sidang-putusan-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 25 Juni 2025 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/25/337/3150166/sidang_kasus_pengadaan_lahan_rorotan-FUSM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/25/337/3150166/sidang_kasus_pengadaan_lahan_rorotan-FUSM_large.jpg</image><title>Sidang Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan,&amp;quot; tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Rabu (25/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, empat terdakwa yang dimaksud adalah, eks Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Arharrys; Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.&#13;
&#13;
Mereka akan mendengarkan vonis dari hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang tersebut belum dimulai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, mereka telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mereka dipidana penjara dari 5,5 hingga delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
Indra Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan,&amp;quot; tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Rabu (25/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, empat terdakwa yang dimaksud adalah, eks Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Arharrys; Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.&#13;
&#13;
Mereka akan mendengarkan vonis dari hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang tersebut belum dimulai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, mereka telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mereka dipidana penjara dari 5,5 hingga delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
Indra Arharrys, dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
