<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2!</title><description>Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka prihatin atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April lalu, di Gili Trawangan, Lombok. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150335/desak-transparansi-kasus-kematian-brigadir-nurhadi-dpr-jangan-sampai-ada-sambo-jilid-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150335/desak-transparansi-kasus-kematian-brigadir-nurhadi-dpr-jangan-sampai-ada-sambo-jilid-2"/><item><title>Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, DPR: Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150335/desak-transparansi-kasus-kematian-brigadir-nurhadi-dpr-jangan-sampai-ada-sambo-jilid-2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/25/337/3150335/desak-transparansi-kasus-kematian-brigadir-nurhadi-dpr-jangan-sampai-ada-sambo-jilid-2</guid><pubDate>Rabu 25 Juni 2025 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/25/337/3150335/polri-utPA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/25/337/3150335/polri-utPA_large.jpg</image><title>Polri (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka prihatin atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April lalu, di Gili Trawangan, Lombok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menekankan pentingnya transparansi, dan ketegasan penegakan hukum dalam menangani kasus yang diduga melibatkan sesama aparat kepolisian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri, dan ada dugaan kuat keterlibatan sesama aparat,&amp;rdquo; kata Martin, Rabu (25/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus itu, sedianya Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sudah menjatuhkan sanksi dua anggota Propam Polda NTB berupa PTDH lantaran menjadi tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Nurhadi karena melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Martin pun menyayangkan lambannya penahanan para tersangka dan minimnya penjelasan mengenai motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Menurutnya, hal ini tidak hanya merusak kredibilitas institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan tidak bisa berhenti pada penetapan tersangka semata. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Motif, kronologi, serta latar belakang relasi antar-pihak yang terlibat perlu disampaikan secara proporsional kepada publik agar tidak menjadi bola liar,&amp;rdquo; tutur Martin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Martin pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban. Termasuk, kata Martin, pendampingan hukum dan psikososial yang layak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang harus dijaga bukan semata reputasi institusi, tapi integritas proses hukum itu sendiri. Kalau ada kesalahan, harus diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Justru di situ kredibilitas aparat diuji,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka prihatin atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi pada April lalu, di Gili Trawangan, Lombok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menekankan pentingnya transparansi, dan ketegasan penegakan hukum dalam menangani kasus yang diduga melibatkan sesama aparat kepolisian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian sendiri, dan ada dugaan kuat keterlibatan sesama aparat,&amp;rdquo; kata Martin, Rabu (25/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus itu, sedianya Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sudah menjatuhkan sanksi dua anggota Propam Polda NTB berupa PTDH lantaran menjadi tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Nurhadi karena melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Martin pun menyayangkan lambannya penahanan para tersangka dan minimnya penjelasan mengenai motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Menurutnya, hal ini tidak hanya merusak kredibilitas institusi Polri, tetapi juga melukai rasa keadilan terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidikan tidak bisa berhenti pada penetapan tersangka semata. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Motif, kronologi, serta latar belakang relasi antar-pihak yang terlibat perlu disampaikan secara proporsional kepada publik agar tidak menjadi bola liar,&amp;rdquo; tutur Martin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Martin pun menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban. Termasuk, kata Martin, pendampingan hukum dan psikososial yang layak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang harus dijaga bukan semata reputasi institusi, tapi integritas proses hukum itu sendiri. Kalau ada kesalahan, harus diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Justru di situ kredibilitas aparat diuji,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
