<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau</title><description>Wamendagri Bima Arya menyatakan siap hadir jika Komisi II DPR RI memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan soal isu penjualan pulau-pulau di Indonesia&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150576/wamendagri-siap-hadir-jika-dipanggil-dpr-terkait-isu-penjualan-pulau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150576/wamendagri-siap-hadir-jika-dipanggil-dpr-terkait-isu-penjualan-pulau"/><item><title>Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150576/wamendagri-siap-hadir-jika-dipanggil-dpr-terkait-isu-penjualan-pulau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150576/wamendagri-siap-hadir-jika-dipanggil-dpr-terkait-isu-penjualan-pulau</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2025 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/26/337/3150576/wamendagri_siap_hadir_jika_dipanggil_dpr_terkait_isu_penjualan_pulau-Rng4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/26/337/3150576/wamendagri_siap_hadir_jika_dipanggil_dpr_terkait_isu_penjualan_pulau-Rng4_large.jpg</image><title>Wamendagri Siap Hadir Jika Dipanggil DPR Terkait Isu Penjualan Pulau (Foto : Okezone)</title></images><description>SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan siap hadir jika Komisi II DPR RI memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan soal isu penjualan pulau-pulau di Indonesia, yang belakangan mencuat setelah sejumlah nama pulau muncul di situs jual beli internasional.&#13;
&#13;
Menurutnya, saat ini dirinya belum menerima jadwal pasti pemanggilan dari Komisi II DPR RI. Namun ia memastikan pihaknya siap hadir bersama kementerian terkait lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum tahu, kami belum mendapatkan (jadwalnya). Saya belum cek. Tapi ya, siap saja kalau diundang, bersama Kementerian Kelautan dan ATR/BPN,&amp;rdquo; ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan untuk meluruskan isu ini agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik. &amp;ldquo;Kalau diundang, siap untuk memberikan keterangan agar duduk perkaranya jelas, agar tidak ada spekulasi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait dengan isu penjualan pulau-pulau, Bima menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya penjualan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat regulasi yang sangat ketat terkait kepemilikan pulau di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama, sejauh informasi yang kami dapat, belum ada indikasi penjualan seperti itu. Karena kita memahami ada aturan yang sangat ketat tentang kepemilikan pulau. Tidak bisa individu menguasai 100 persen,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan, undang-undang telah mengatur bahwa pemanfaatan pulau harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara. Semua bentuk pemanfaatan pun harus sesuai dengan izin dan peruntukan tata ruang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pulau-pulau itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus sesuai dengan peruntukannya,&amp;rdquo; jelas Bima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan pulau, kata Bima, diperlukan kepastian tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta status kawasan, apakah termasuk wilayah konservasi atau Areal Penggunaan Lain (APL).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara teknis, kewenangan atas pemanfaatan pulau berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Kemendagri lebih berfokus pada aspek administrasi wilayah. &amp;ldquo;Itu kan kewenangannya ada di Kementerian Kelautan. Jadi teman-teman sebaiknya konfirmasi ke sana,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau Kemendagri fokus pada pencatatan, pendataan, kode wilayah, batas wilayah. Sementara untuk penggunaannya tergantung daerah masing-masing, dan juga Kementerian Kelautan. Untuk urusan kepemilikan, itu di ATR/BPN,&amp;rdquo; pungkas Bima.&#13;
&#13;
Sebelumnya, diketahui tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com.&#13;
&#13;
Situs tersebut memang dikenal menjajakan pulau-pulau pribadi dari berbagai negara kepada pasar global.&#13;
&#13;
Dalam daftar tersebut terdapat tiga pulau yang dijajakan yakni Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai &amp;quot;pulau tropis pribadi&amp;quot; lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti.&#13;
</description><content:encoded>SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan siap hadir jika Komisi II DPR RI memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan soal isu penjualan pulau-pulau di Indonesia, yang belakangan mencuat setelah sejumlah nama pulau muncul di situs jual beli internasional.&#13;
&#13;
Menurutnya, saat ini dirinya belum menerima jadwal pasti pemanggilan dari Komisi II DPR RI. Namun ia memastikan pihaknya siap hadir bersama kementerian terkait lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum tahu, kami belum mendapatkan (jadwalnya). Saya belum cek. Tapi ya, siap saja kalau diundang, bersama Kementerian Kelautan dan ATR/BPN,&amp;rdquo; ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan untuk meluruskan isu ini agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik. &amp;ldquo;Kalau diundang, siap untuk memberikan keterangan agar duduk perkaranya jelas, agar tidak ada spekulasi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait dengan isu penjualan pulau-pulau, Bima menyampaikan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya penjualan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat regulasi yang sangat ketat terkait kepemilikan pulau di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama, sejauh informasi yang kami dapat, belum ada indikasi penjualan seperti itu. Karena kita memahami ada aturan yang sangat ketat tentang kepemilikan pulau. Tidak bisa individu menguasai 100 persen,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan, undang-undang telah mengatur bahwa pemanfaatan pulau harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara. Semua bentuk pemanfaatan pun harus sesuai dengan izin dan peruntukan tata ruang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pulau-pulau itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus sesuai dengan peruntukannya,&amp;rdquo; jelas Bima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan pulau, kata Bima, diperlukan kepastian tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta status kawasan, apakah termasuk wilayah konservasi atau Areal Penggunaan Lain (APL).&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara teknis, kewenangan atas pemanfaatan pulau berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara Kemendagri lebih berfokus pada aspek administrasi wilayah. &amp;ldquo;Itu kan kewenangannya ada di Kementerian Kelautan. Jadi teman-teman sebaiknya konfirmasi ke sana,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau Kemendagri fokus pada pencatatan, pendataan, kode wilayah, batas wilayah. Sementara untuk penggunaannya tergantung daerah masing-masing, dan juga Kementerian Kelautan. Untuk urusan kepemilikan, itu di ATR/BPN,&amp;rdquo; pungkas Bima.&#13;
&#13;
Sebelumnya, diketahui tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com.&#13;
&#13;
Situs tersebut memang dikenal menjajakan pulau-pulau pribadi dari berbagai negara kepada pasar global.&#13;
&#13;
Dalam daftar tersebut terdapat tiga pulau yang dijajakan yakni Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai &amp;quot;pulau tropis pribadi&amp;quot; lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
