<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150601/tok-mk-putuskan-pilkada-digelar-2-tahun-setelah-pilpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150601/tok-mk-putuskan-pilkada-digelar-2-tahun-setelah-pilpres"/><item><title>Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150601/tok-mk-putuskan-pilkada-digelar-2-tahun-setelah-pilpres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/26/337/3150601/tok-mk-putuskan-pilkada-digelar-2-tahun-setelah-pilpres</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2025 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/26/337/3150601/tok_mk_putuskan_pilkada_digelar_2_tahun_setelah_pilpres-cfeB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres (Foto Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/26/337/3150601/tok_mk_putuskan_pilkada_digelar_2_tahun_setelah_pilpres-cfeB_large.jpg</image><title>Tok! MK Putuskan Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pilpres (Foto Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak.&#13;
&#13;
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.&#13;
&#13;
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 18 Ayat (4); Pasal 22E Ayat (1); Pasal 22E Ayat (5); Pasal 27 Ayat (1); dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.&#13;
&#13;
MK juga menyatakan, Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang ke depan tidak dimaknai, &amp;#39;Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,&amp;quot; bunyi amar putusan MK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak.&#13;
&#13;
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.&#13;
&#13;
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Gugatan itu dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mempersoalkan Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 18 Ayat (4); Pasal 22E Ayat (1); Pasal 22E Ayat (5); Pasal 27 Ayat (1); dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.&#13;
&#13;
MK juga menyatakan, Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang ke depan tidak dimaknai, &amp;#39;Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,&amp;quot; bunyi amar putusan MK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
