<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Periksa 10 Orang</title><description>Polisi telah menaikan status kasus dugaan pesta gay di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan. Total, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/338/3150596/pesta-gay-di-puncak-bogor-polisi-periksa-10-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/26/338/3150596/pesta-gay-di-puncak-bogor-polisi-periksa-10-orang"/><item><title>Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Periksa 10 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/26/338/3150596/pesta-gay-di-puncak-bogor-polisi-periksa-10-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/26/338/3150596/pesta-gay-di-puncak-bogor-polisi-periksa-10-orang</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2025 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/26/338/3150596/pesta_gay_di_puncak_bogor-knsR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesta Gay di Puncak Bogor (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/26/338/3150596/pesta_gay_di_puncak_bogor-knsR_large.jpg</image><title>Pesta Gay di Puncak Bogor (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi telah menaikan status kasus dugaan pesta gay di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan. Total, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini masih sama yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih (pasal pornografi),&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, tambah Teguh, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah dua kali melaksanakan kegiatan, dimana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.&#13;
&#13;
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan &amp;quot;Family Gathering The Big Star&amp;quot;.&#13;
&#13;
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan dari lokasi dan sudah dipulangkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.&#13;
&#13;
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 4 bungkus kondom belum terpakai, satu pedang untuk pentas tari dan lainnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi telah menaikan status kasus dugaan pesta gay di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan. Total, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).&#13;
&#13;
Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini masih sama yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih (pasal pornografi),&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, tambah Teguh, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah dua kali melaksanakan kegiatan, dimana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.&#13;
&#13;
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan &amp;quot;Family Gathering The Big Star&amp;quot;.&#13;
&#13;
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan dari lokasi dan sudah dipulangkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.&#13;
&#13;
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 4 bungkus kondom belum terpakai, satu pedang untuk pentas tari dan lainnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
