<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151055/kpu-apresiasi-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151055/kpu-apresiasi-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal"/><item><title>KPU Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151055/kpu-apresiasi-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151055/kpu-apresiasi-putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal</guid><pubDate>Sabtu 28 Juni 2025 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/28/337/3151055/kpu-3l97_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/28/337/3151055/kpu-3l97_large.jpg</image><title>KPU (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk &amp;quot;Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah,&amp;quot; secara daring, Sabtu (28/6/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Ia berkata, tahapan Pemiou 2024 sangatlah padat. Bahkan, kata Afifuddin, KPU RI sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian disini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu,&amp;quot; ujar Afifuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, kata Afifuddin, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, kata dia, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ini, Bapak-Ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota,&amp;quot; tutur Afifuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu,&amp;quot; tutur Afifuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk &amp;quot;Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah,&amp;quot; secara daring, Sabtu (28/6/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024.&#13;
&#13;
Ia berkata, tahapan Pemiou 2024 sangatlah padat. Bahkan, kata Afifuddin, KPU RI sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian disini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu,&amp;quot; ujar Afifuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, kata Afifuddin, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, kata dia, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ini, Bapak-Ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota,&amp;quot; tutur Afifuddin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan (tahapan) ini luar biasa, menyinta perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Afifuddin menilai, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu,&amp;quot; tutur Afifuddin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
