<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Kadis PUPR Sumut Langsung Ditahan KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan, Sabtu (28/6/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151095/ditetapkan-tersangka-kadis-pupr-sumut-langsung-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151095/ditetapkan-tersangka-kadis-pupr-sumut-langsung-ditahan-kpk"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Kadis PUPR Sumut Langsung Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151095/ditetapkan-tersangka-kadis-pupr-sumut-langsung-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/28/337/3151095/ditetapkan-tersangka-kadis-pupr-sumut-langsung-ditahan-kpk</guid><pubDate>Sabtu 28 Juni 2025 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/28/337/3151095/korupsi-b8mp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK tetapkan tersangka proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/28/337/3151095/korupsi-b8mp_large.jpg</image><title>KPK tetapkan tersangka proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan, Sabtu (28/6/2025). Topan langsung dijebloskan ke sel Rutan KPK.&#13;
&#13;
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih pada 28 Juni-17 Juli 2025. KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan, Sabtu (28/6/2025). Topan langsung dijebloskan ke sel Rutan KPK.&#13;
&#13;
Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih pada 28 Juni-17 Juli 2025. KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
