<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Korupsi Laptop, Pakar Hukum: Kejagung Sudah Kantongi Alat Bukti!</title><description>Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/29/337/3151296/dugaan-korupsi-laptop-pakar-hukum-kejagung-sudah-kantongi-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/29/337/3151296/dugaan-korupsi-laptop-pakar-hukum-kejagung-sudah-kantongi-alat-bukti"/><item><title>Dugaan Korupsi Laptop, Pakar Hukum: Kejagung Sudah Kantongi Alat Bukti!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/29/337/3151296/dugaan-korupsi-laptop-pakar-hukum-kejagung-sudah-kantongi-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/29/337/3151296/dugaan-korupsi-laptop-pakar-hukum-kejagung-sudah-kantongi-alat-bukti</guid><pubDate>Minggu 29 Juni 2025 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/29/337/3151296/kejagung-X73w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/29/337/3151296/kejagung-X73w_large.jpg</image><title>Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone </title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejagung sudah memiliki alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa saja (ditetapkan tersangka) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,&amp;rdquo; ungkap Abdul Fickar.&#13;
&#13;
Dijelaskannya, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu&amp;nbsp; Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya). Kan putusan akhir ada di dia. Penyidik akan melihat dapat apa dia dalam putusannya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan tersebut sejak Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.&#13;
&#13;
Harli mengungkapkan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting. &amp;nbsp;&amp;quot;Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejagung sudah memiliki alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,&amp;rdquo; kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa saja (ditetapkan tersangka) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,&amp;rdquo; ungkap Abdul Fickar.&#13;
&#13;
Dijelaskannya, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu&amp;nbsp; Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya). Kan putusan akhir ada di dia. Penyidik akan melihat dapat apa dia dalam putusannya,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan tersebut sejak Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.&#13;
&#13;
Harli mengungkapkan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting. &amp;nbsp;&amp;quot;Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
