<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Lampung</title><description>Polisi membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos yang terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/29/340/3151126/polisi-gerebek-pabrik-tembakau-sintetis-rumahan-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/29/340/3151126/polisi-gerebek-pabrik-tembakau-sintetis-rumahan-di-lampung"/><item><title>Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/29/340/3151126/polisi-gerebek-pabrik-tembakau-sintetis-rumahan-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/29/340/3151126/polisi-gerebek-pabrik-tembakau-sintetis-rumahan-di-lampung</guid><pubDate>Minggu 29 Juni 2025 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/28/340/3151126/pabrik_tembakau_sintetis-pG7Z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pabrik tembakau sintetis di Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/28/340/3151126/pabrik_tembakau_sintetis-pG7Z_large.jpg</image><title>Pabrik tembakau sintetis di Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Polisi membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos yang terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus warga Tangerang berinisial MR (33) di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin,&amp;quot; ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Alfret menyebutkan, pasca-penangkapan MR, pihaknya mengembangkan perkara dan menindaklanjuti penggeledahan di kamar kos yang selama ini dijadikan tempat tinggal tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari lokasi kamar kos, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar, obat-obatan hingga cairan alkohol, alat maupun bahan pembuatan tembakau sintetis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam kegiatan ini, jiwa yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika ini kurang lebih sebanyak 8 ribu jiwa dan menyelematkan potensi kerugian finansial senilai Rp800 juta,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alfret melanjutkan, hasil pendalaman lainnya, tersangka MR mengaku telah menempati kamar kos tersebut dan menjadikannya lokasi peracikan atau pembuatan tembakau sintetis selama empat bulan terakhir.&amp;nbsp;Tak tanggung-tanggung, pria ini berhasil memproduksi 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang haram itu total dibandrol senilai Rp12 juta per hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka MR saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta setempat dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati,&amp;quot; tegas Kasatresnarkoba.&#13;
</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Polisi membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu kamar kos yang terletak di Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus warga Tangerang berinisial MR (33) di wilayah Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula menangkap tersangka MR pada Kamis (19 Juni 2025) kemarin,&amp;quot; ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Alfret menyebutkan, pasca-penangkapan MR, pihaknya mengembangkan perkara dan menindaklanjuti penggeledahan di kamar kos yang selama ini dijadikan tempat tinggal tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari lokasi kamar kos, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan gram tembakau sintetis siap edar, obat-obatan hingga cairan alkohol, alat maupun bahan pembuatan tembakau sintetis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam kegiatan ini, jiwa yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika ini kurang lebih sebanyak 8 ribu jiwa dan menyelematkan potensi kerugian finansial senilai Rp800 juta,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alfret melanjutkan, hasil pendalaman lainnya, tersangka MR mengaku telah menempati kamar kos tersebut dan menjadikannya lokasi peracikan atau pembuatan tembakau sintetis selama empat bulan terakhir.&amp;nbsp;Tak tanggung-tanggung, pria ini berhasil memproduksi 200 gram tembakau sintetis per hari. Barang haram itu total dibandrol senilai Rp12 juta per hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka MR saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta setempat dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati,&amp;quot; tegas Kasatresnarkoba.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
