<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Komnas HAM: Cegah Kematian Petugas KPPS!</title><description>Putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151306/mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah-komnas-ham-cegah-kematian-petugas-kpps</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151306/mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah-komnas-ham-cegah-kematian-petugas-kpps"/><item><title>MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Komnas HAM: Cegah Kematian Petugas KPPS!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151306/mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah-komnas-ham-cegah-kematian-petugas-kpps</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151306/mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-dipisah-komnas-ham-cegah-kematian-petugas-kpps</guid><pubDate>Senin 30 Juni 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/29/337/3151306/pemilu-TAp6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Petugas KPPS/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/29/337/3151306/pemilu-TAp6_large.jpg</image><title>Ilustrasi Petugas KPPS/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.&#13;
&#13;
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM,&amp;quot; kata Anis, Minggu (29/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menjelaskan, dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur,&amp;rdquo;ucapnya.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas KPPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses pemungutan dan penghitungan surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.&#13;
&#13;
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM,&amp;quot; kata Anis, Minggu (29/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menjelaskan, dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur,&amp;rdquo;ucapnya.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja Petugas KPPS, baik petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses pemungutan dan penghitungan surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan beban kerja yang melebihi batas kewajaran serta waktu istirahat yang sangat terbatas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
