<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim MK: Pendidikan Dasar Gratis Jangan Dipandang Membebani Negara</title><description>Hakim MK Arief Hidayat meminta penyelenggaraan pendidikan dasar gratis jangan dipandang membebani negara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151387/hakim-mk-pendidikan-dasar-gratis-jangan-dipandang-membebani-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151387/hakim-mk-pendidikan-dasar-gratis-jangan-dipandang-membebani-negara"/><item><title>Hakim MK: Pendidikan Dasar Gratis Jangan Dipandang Membebani Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151387/hakim-mk-pendidikan-dasar-gratis-jangan-dipandang-membebani-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151387/hakim-mk-pendidikan-dasar-gratis-jangan-dipandang-membebani-negara</guid><pubDate>Senin 30 Juni 2025 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/30/337/3151387/arief-C7oT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat/Foto: Felldy Utama-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/30/337/3151387/arief-C7oT_large.jpg</image><title>Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat/Foto: Felldy Utama-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta penyelenggaraan pendidikan dasar gratis jangan dipandang membebani negara. Pernyataan ini terkait putusan MK yang menggratiskan baik negeri maupun swasta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, dan sesuatu yang jelimet. Ini amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,&amp;quot; kata Arief dalam Seminar Nasional yang digelar PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).&#13;
&#13;
Arief menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran. Langkah sekolah gratis mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran. Tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Mahkamah memahami bahwa pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Tentunya tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pendekatan bertahap ini, pemangku kebijakan tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif. &amp;ldquo;Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,&amp;rdquo; tuturnya menegaskan.&#13;
&#13;
Konsekuensi hukum dari pendidikan dasar tanpa biaya adalah perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta penyelenggaraan pendidikan dasar gratis jangan dipandang membebani negara. Pernyataan ini terkait putusan MK yang menggratiskan baik negeri maupun swasta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, dan sesuatu yang jelimet. Ini amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,&amp;quot; kata Arief dalam Seminar Nasional yang digelar PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).&#13;
&#13;
Arief menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran. Langkah sekolah gratis mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran. Tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Mahkamah memahami bahwa pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Tentunya tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pendekatan bertahap ini, pemangku kebijakan tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif. &amp;ldquo;Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,&amp;rdquo; tuturnya menegaskan.&#13;
&#13;
Konsekuensi hukum dari pendidikan dasar tanpa biaya adalah perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
