<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151508/baru-bebas-eks-sekretaris-ma-nurhadi-ditangkap-kpk-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151508/baru-bebas-eks-sekretaris-ma-nurhadi-ditangkap-kpk-lagi"/><item><title>Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151508/baru-bebas-eks-sekretaris-ma-nurhadi-ditangkap-kpk-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/30/337/3151508/baru-bebas-eks-sekretaris-ma-nurhadi-ditangkap-kpk-lagi</guid><pubDate>Senin 30 Juni 2025 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/30/337/3151508/baru_bebas_eks_sekretaris_ma_nurhadi_ditangkap_kpk_lagi-EGfC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/30/337/3151508/baru_bebas_eks_sekretaris_ma_nurhadi_ditangkap_kpk_lagi-EGfC_large.jpg</image><title>Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
