<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geger! Pihak Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Bali dan NTB, Kok Bisa?</title><description>Saat ini pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/01/337/3151822/geger-pihak-asing-kuasai-sejumlah-pulau-di-bali-dan-ntb-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/01/337/3151822/geger-pihak-asing-kuasai-sejumlah-pulau-di-bali-dan-ntb-kok-bisa"/><item><title>Geger! Pihak Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Bali dan NTB, Kok Bisa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/01/337/3151822/geger-pihak-asing-kuasai-sejumlah-pulau-di-bali-dan-ntb-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/01/337/3151822/geger-pihak-asing-kuasai-sejumlah-pulau-di-bali-dan-ntb-kok-bisa</guid><pubDate>Selasa 01 Juli 2025 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/01/337/3151822/viral-Ne4l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Geger! Pihak Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Bali dan NTB/ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/01/337/3151822/viral-Ne4l_large.jpg</image><title>Geger! Pihak Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Bali dan NTB/ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah pulau-pulau kecil di Indonesia ternyata dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Pulau tersebut berada di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,&amp;quot; ujar Nusron.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron sendiri mengaku belum mengetahui detail dokumen kepemilikan pulau tersebut oleh pihak asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut. Ia menegaskan, aturan telah melarang WNA memiliki sebuah pulau di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita cek ke dirjen legal standingnya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,&amp;quot; tutup Nusron.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah pulau-pulau kecil di Indonesia ternyata dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Pulau tersebut berada di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,&amp;quot; ujar Nusron.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron sendiri mengaku belum mengetahui detail dokumen kepemilikan pulau tersebut oleh pihak asing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Saat ini pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut. Ia menegaskan, aturan telah melarang WNA memiliki sebuah pulau di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita cek ke dirjen legal standingnya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,&amp;quot; tutup Nusron.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
