<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! 1.021 Kendaraan Dinas di Tangsel Nunggak Pajak Senilai Rp1,1 Miliar</title><description>Sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menunggak pajak. Nilai tunggakannya disebut mencapai Rp1,136, 357,634.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/01/338/3151763/duh-1-021-kendaraan-dinas-di-tangsel-nunggak-pajak-senilai-rp1-1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/01/338/3151763/duh-1-021-kendaraan-dinas-di-tangsel-nunggak-pajak-senilai-rp1-1-miliar"/><item><title>Duh! 1.021 Kendaraan Dinas di Tangsel Nunggak Pajak Senilai Rp1,1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/01/338/3151763/duh-1-021-kendaraan-dinas-di-tangsel-nunggak-pajak-senilai-rp1-1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/01/338/3151763/duh-1-021-kendaraan-dinas-di-tangsel-nunggak-pajak-senilai-rp1-1-miliar</guid><pubDate>Selasa 01 Juli 2025 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/01/338/3151763/mobil_dinas-l0zx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi mobil dinas (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/01/338/3151763/mobil_dinas-l0zx_large.jpg</image><title>Illustrasi mobil dinas (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
TANGSEL - Sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menunggak pajak. Nilai tunggakannya disebut mencapai Rp1,136, 357,634.&#13;
&#13;
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil konfirmasi terhadap data pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 1.021 unit kendaraan pada 33 perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan bermotor,&amp;quot; tulis keterangan dalam laporan itu, Selasa (1/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskan juga dalam laporan BPK Banten itu, dinas terkait telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kendaraan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepala Dinas terkait melalui surat pernyataan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan PKB sesuai dengan daftar kepemilikan yang tercatat pada perangkat daerah masing-masing,&amp;quot; sambung keterangan itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari daftar kendaraan yang menunggak pajak diantaranya yang digunakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan nomor polisi B 6779 NIQ yang terakhir membayar pajak 2023 lalu.&#13;
&#13;
Kemudian ada juga kendaraan milik dinas kesehatan bernomor polisi B 6347 WAQ yang menunggak pajak sejak 2020 silam. Lalu kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup yang juga menunggak sejak tahun 2020.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TANGSEL - Sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), menunggak pajak. Nilai tunggakannya disebut mencapai Rp1,136, 357,634.&#13;
&#13;
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten tahun 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil konfirmasi terhadap data pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Bapenda Provinsi Banten menunjukkan terdapat 1.021 unit kendaraan pada 33 perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan bermotor,&amp;quot; tulis keterangan dalam laporan itu, Selasa (1/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskan juga dalam laporan BPK Banten itu, dinas terkait telah menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kendaraan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepala Dinas terkait melalui surat pernyataan bersedia untuk menyelesaikan tunggakan PKB sesuai dengan daftar kepemilikan yang tercatat pada perangkat daerah masing-masing,&amp;quot; sambung keterangan itu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari daftar kendaraan yang menunggak pajak diantaranya yang digunakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan nomor polisi B 6779 NIQ yang terakhir membayar pajak 2023 lalu.&#13;
&#13;
Kemudian ada juga kendaraan milik dinas kesehatan bernomor polisi B 6347 WAQ yang menunggak pajak sejak 2020 silam. Lalu kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup yang juga menunggak sejak tahun 2020.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
