<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satuan PJR Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja Asal Aceh</title><description>Satuan PJR Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan empat paket besar narkotika jenis ganja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/02/340/3152112/satuan-pjr-gagalkan-penyelundupan-4-kg-ganja-asal-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/02/340/3152112/satuan-pjr-gagalkan-penyelundupan-4-kg-ganja-asal-aceh"/><item><title>Satuan PJR Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja Asal Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/02/340/3152112/satuan-pjr-gagalkan-penyelundupan-4-kg-ganja-asal-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/02/340/3152112/satuan-pjr-gagalkan-penyelundupan-4-kg-ganja-asal-aceh</guid><pubDate>Rabu 02 Juli 2025 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/02/340/3152112/ganja-RugI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/02/340/3152112/ganja-RugI_large.jpg</image><title>Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja/Foto: Istimewa</title></images><description>LAMPUNG SELATAN - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan empat paket besar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan polisi saat patroli rutin di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) km 104, Rabu (2/7/2025) pukul 01.30 wib.&#13;
&#13;
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus yang melintas dari arah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.&#13;
&#13;
Saat melihat bus tersebut melintas, tim kemudian melakukan pengejaran. Kemudian menghentikan memeriksa dalam bus secara detil.&#13;
&#13;
Ketika menggeledah bagasi bus, petugas mendapati empat bungkus ganja yang terbungkus lakban coklat di dalam sebuah tas. Petugas mengamankan seorang penumpang laki-laki bernama Hadi Rahman (25) warga Medan yang mengaku sebagai pemilik tas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menurut pengakuan tersangka, barang haram yang diperkirakan seberat 4 kilogram tersebut dia bawa dari Aceh dengan tujuan Jakarta,&amp;quot; ujar Indra kepada Okezone, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG SELATAN - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan empat paket besar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan polisi saat patroli rutin di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) km 104, Rabu (2/7/2025) pukul 01.30 wib.&#13;
&#13;
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus yang melintas dari arah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.&#13;
&#13;
Saat melihat bus tersebut melintas, tim kemudian melakukan pengejaran. Kemudian menghentikan memeriksa dalam bus secara detil.&#13;
&#13;
Ketika menggeledah bagasi bus, petugas mendapati empat bungkus ganja yang terbungkus lakban coklat di dalam sebuah tas. Petugas mengamankan seorang penumpang laki-laki bernama Hadi Rahman (25) warga Medan yang mengaku sebagai pemilik tas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menurut pengakuan tersangka, barang haram yang diperkirakan seberat 4 kilogram tersebut dia bawa dari Aceh dengan tujuan Jakarta,&amp;quot; ujar Indra kepada Okezone, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
