<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Kabulkan PK Setya Novanto, Ini Respons KPK</title><description>KPK buka suara perihal MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari putusan tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152220/ma-kabulkan-pk-setya-novanto-ini-respons-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152220/ma-kabulkan-pk-setya-novanto-ini-respons-kpk"/><item><title>MA Kabulkan PK Setya Novanto, Ini Respons KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152220/ma-kabulkan-pk-setya-novanto-ini-respons-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152220/ma-kabulkan-pk-setya-novanto-ini-respons-kpk</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 02:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152220/ma_kabulkan_pk_setya_novanto_ini_respons_kpk-iZnS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA Kabulkan PK Setya Novanto Ini Respons KPK (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152220/ma_kabulkan_pk_setya_novanto_ini_respons_kpk-iZnS_large.jpg</image><title>MA Kabulkan PK Setya Novanto Ini Respons KPK (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari hal tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut meski terdapat pengurangan masa penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan,&amp;quot; kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, tidak ada lagi langkah hukum yang tersedia bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan. &amp;quot;Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (atau 12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,&amp;quot; tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. &amp;quot;Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,&amp;quot; tulis amar putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik. &amp;quot;Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,&amp;quot; bunyi amar putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari hal tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut meski terdapat pengurangan masa penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan,&amp;quot; kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, tidak ada lagi langkah hukum yang tersedia bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan. &amp;quot;Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (atau 12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,&amp;quot; tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. &amp;quot;Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,&amp;quot; tulis amar putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik. &amp;quot;Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,&amp;quot; bunyi amar putusan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
