<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta Pemerintah Melobi Myanmar Bebaskan Selebgram WNI</title><description>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah berdiplomasi membebaskan Arnold Putra.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152313/dpr-minta-pemerintah-melobi-myanmar-bebaskan-selebgram-wni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152313/dpr-minta-pemerintah-melobi-myanmar-bebaskan-selebgram-wni"/><item><title>DPR Minta Pemerintah Melobi Myanmar Bebaskan Selebgram WNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152313/dpr-minta-pemerintah-melobi-myanmar-bebaskan-selebgram-wni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152313/dpr-minta-pemerintah-melobi-myanmar-bebaskan-selebgram-wni</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152313/dasco-nw6Q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152313/dasco-nw6Q_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah berdiplomasi dengan otoritas Myanmar untuk membebaskan selebgram WNI, Arnold Putra (AP). Ia ditahan Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus untuk Myanmar, kami mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,&amp;quot; ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Bila diplomasi gagal, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta pemerintah melakukan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dasco berkata, OMSP dijamin melindungi WNI dalam UU TNI yang baru.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.&#13;
&#13;
Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,&amp;quot; kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang otoritas setempat.&#13;
&#13;
AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah berdiplomasi dengan otoritas Myanmar untuk membebaskan selebgram WNI, Arnold Putra (AP). Ia ditahan Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khusus untuk Myanmar, kami mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,&amp;quot; ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Bila diplomasi gagal, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta pemerintah melakukan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dasco berkata, OMSP dijamin melindungi WNI dalam UU TNI yang baru.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.&#13;
&#13;
Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,&amp;quot; kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang otoritas setempat.&#13;
&#13;
AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
