<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Berdasarkan Imajinasi</title><description>Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152524/kuasa-hukum-hasto-tuntutan-7-tahun-penjara-berdasarkan-imajinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152524/kuasa-hukum-hasto-tuntutan-7-tahun-penjara-berdasarkan-imajinasi"/><item><title>Kuasa Hukum Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Berdasarkan Imajinasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152524/kuasa-hukum-hasto-tuntutan-7-tahun-penjara-berdasarkan-imajinasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/03/337/3152524/kuasa-hukum-hasto-tuntutan-7-tahun-penjara-berdasarkan-imajinasi</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 23:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152524/hasto-8Dgb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/337/3152524/hasto-8Dgb_large.jpg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Tuntutan tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Patra menegaskan, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. &amp;quot;Jadi, pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Tuntutan tersebut dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M. Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menyebutkan sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Patra menegaskan, jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. &amp;quot;Jadi, pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
