<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Mantan Kades di Aceh Timur</title><description>Direktorat Tindak Pidana Natkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/340/3152299/polri-tangkap-2-kurir-sabu-yang-diperintah-mantan-kades-di-aceh-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/03/340/3152299/polri-tangkap-2-kurir-sabu-yang-diperintah-mantan-kades-di-aceh-timur"/><item><title>Polri Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Mantan Kades di Aceh Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/340/3152299/polri-tangkap-2-kurir-sabu-yang-diperintah-mantan-kades-di-aceh-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/03/340/3152299/polri-tangkap-2-kurir-sabu-yang-diperintah-mantan-kades-di-aceh-timur</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/340/3152299/penangkapan_narkoba-7EP5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/340/3152299/penangkapan_narkoba-7EP5_large.jpg</image><title>Penangkapan narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Natkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur,&amp;quot; kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kurir itu mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upah Rp 45 juta dibagi dua,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas,&amp;quot; tutup Eko.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Natkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur,&amp;quot; kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kurir itu mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Upah Rp 45 juta dibagi dua,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas,&amp;quot; tutup Eko.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
