<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 M</title><description>Ditpolairud Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/525/3152456/ditpolairud-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-50-000-benih-lobster-senilai-rp2-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/03/525/3152456/ditpolairud-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-50-000-benih-lobster-senilai-rp2-m"/><item><title>Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/03/525/3152456/ditpolairud-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-50-000-benih-lobster-senilai-rp2-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/03/525/3152456/ditpolairud-polda-jabar-gagalkan-penyelundupan-50-000-benih-lobster-senilai-rp2-m</guid><pubDate>Kamis 03 Juli 2025 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muslimin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/03/525/3152456/lobster-H29d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditpolairud Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster/Foto: Muslimin-Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/03/525/3152456/lobster-H29d_large.jpg</image><title>Ditpolairud Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster/Foto: Muslimin-Okezone </title></images><description>CIREBON - &amp;nbsp;Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL). Nilai ekonomi benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Upaya menggalkan penyelundupan ini terjadi di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025). Petugas Ditpolairud telah melakukan pengejaran terhadap pelaku dari wilayah Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Dua orang pria berinisial ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi B 1610 BMD. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,&amp;quot; ujar Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jabar di Cirebon, Kamis (3/7/2025) sore.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan diketahui benih-benih tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya akan dikirim menuju Lampung, sebelum diselndupkan ke luar negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi menghentikan kendaraan yang mengangkut benih saat melintas di KM 137 Tol Cipali. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.&#13;
&#13;
Aksi penyelundupan ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi mengancam kelestarian ekosistem laut. Pasalnya benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara) dan 10 boks styrofoam. &amp;quot;Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.&#13;
</description><content:encoded>CIREBON - &amp;nbsp;Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL). Nilai ekonomi benih lobster tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar.&#13;
&#13;
Upaya menggalkan penyelundupan ini terjadi di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025). Petugas Ditpolairud telah melakukan pengejaran terhadap pelaku dari wilayah Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Dua orang pria berinisial ID (30) dan MP (28), asal Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi B 1610 BMD. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,&amp;quot; ujar Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra saat menggelar konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jabar di Cirebon, Kamis (3/7/2025) sore.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan diketahui benih-benih tersebut dibeli dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal. Rencananya akan dikirim menuju Lampung, sebelum diselndupkan ke luar negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi menghentikan kendaraan yang mengangkut benih saat melintas di KM 137 Tol Cipali. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan.&#13;
&#13;
Aksi penyelundupan ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi mengancam kelestarian ekosistem laut. Pasalnya benih lobster merupakan komoditas yang dilindungi.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara) dan 10 boks styrofoam. &amp;quot;Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
