<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenderal Kopassus Ahli Intelijen Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI, Rela Tinggalkan Jabatan Dirut Bulog</title><description>Helmy bertugas di Perum Bulog selama lima bulan.  &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152633/jenderal-kopassus-ahli-intelijen-novi-helmy-prasetya-kembali-ke-tni-rela-tinggalkan-jabatan-dirut-bulog</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152633/jenderal-kopassus-ahli-intelijen-novi-helmy-prasetya-kembali-ke-tni-rela-tinggalkan-jabatan-dirut-bulog"/><item><title>Jenderal Kopassus Ahli Intelijen Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI, Rela Tinggalkan Jabatan Dirut Bulog</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152633/jenderal-kopassus-ahli-intelijen-novi-helmy-prasetya-kembali-ke-tni-rela-tinggalkan-jabatan-dirut-bulog</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152633/jenderal-kopassus-ahli-intelijen-novi-helmy-prasetya-kembali-ke-tni-rela-tinggalkan-jabatan-dirut-bulog</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152633/tni-3Nsn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jenderal Kopassus Ahli Intelijen Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152633/tni-3Nsn_large.jpg</image><title>Jenderal Kopassus Ahli Intelijen Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI/Antara</title></images><description>JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menugaskan Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy Prasetya di lingkungan TNI setelah menyelesaikan penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Helmy bertugas di Perum Bulog selama lima bulan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,&amp;nbsp; Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI&amp;nbsp; tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.&#13;
&#13;
Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.&amp;nbsp;Kementerian BUMN menyetujui pengakhiran penugasan Jenderal Kopassus Ahli Intelijen itu ke institusi TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI,&amp;rdquo; ujar Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat (7/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga&amp;nbsp; TNI menerima kembali&amp;nbsp; Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy Prasetya&amp;nbsp;yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan,&amp;nbsp; yang diatur dalam undang undang,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menugaskan Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy Prasetya di lingkungan TNI setelah menyelesaikan penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Helmy bertugas di Perum Bulog selama lima bulan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,&amp;nbsp; Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI&amp;nbsp; tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.&#13;
&#13;
Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.&amp;nbsp;Kementerian BUMN menyetujui pengakhiran penugasan Jenderal Kopassus Ahli Intelijen itu ke institusi TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI,&amp;rdquo; ujar Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat (7/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga&amp;nbsp; TNI menerima kembali&amp;nbsp; Letjen&amp;nbsp;Novi Helmy Prasetya&amp;nbsp;yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan,&amp;nbsp; yang diatur dalam undang undang,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
