<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Sidang Tuntutan, Tom Lembong: Setiap Saat Harus Siap!</title><description>Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152654/jalani-sidang-tuntutan-tom-lembong-setiap-saat-harus-siap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152654/jalani-sidang-tuntutan-tom-lembong-setiap-saat-harus-siap"/><item><title>Jalani Sidang Tuntutan, Tom Lembong: Setiap Saat Harus Siap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152654/jalani-sidang-tuntutan-tom-lembong-setiap-saat-harus-siap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152654/jalani-sidang-tuntutan-tom-lembong-setiap-saat-harus-siap</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152654/tom_lembong-yJFj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalani Sidang Tuntutan, Tom Lembong: Setiap Saat Harus Siap!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152654/tom_lembong-yJFj_large.jpg</image><title>Jalani Sidang Tuntutan, Tom Lembong: Setiap Saat Harus Siap!</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. &amp;nbsp;Demikian diungkapkannya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus siap, setiap saat harus siap,&amp;quot; kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong.&amp;nbsp;&amp;quot;Hidup Tom Lembong,&amp;quot; teriak salah satu pengunjung ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata &amp;#39;hidup&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. &amp;nbsp;Demikian diungkapkannya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus siap, setiap saat harus siap,&amp;quot; kata Tom saat ditanya kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat tuntutan hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekira pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong.&amp;nbsp;&amp;quot;Hidup Tom Lembong,&amp;quot; teriak salah satu pengunjung ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata &amp;#39;hidup&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
