<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK</title><description>Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152670/ketua-k3-mpr-sebut-masa-jabatan-dprd-tak-bisa-diperpanjang-demi-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152670/ketua-k3-mpr-sebut-masa-jabatan-dprd-tak-bisa-diperpanjang-demi-putusan-mk"/><item><title>Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152670/ketua-k3-mpr-sebut-masa-jabatan-dprd-tak-bisa-diperpanjang-demi-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152670/ketua-k3-mpr-sebut-masa-jabatan-dprd-tak-bisa-diperpanjang-demi-putusan-mk</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152670/ketua_komisi_kajian_ketatanegaraan_mpr_ri_taufik_basari-ylnQ_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152670/ketua_komisi_kajian_ketatanegaraan_mpr_ri_taufik_basari-ylnQ_large.png</image><title>Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.&#13;
&#13;
Tobas, sapaan akrabnya, berkata, perpanjangan masa jabatan DPRD berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, kata dia, Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.&#13;
&#13;
Namun bila jabatan kosong, kata Tobas, hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain,&amp;quot; tegas Taufik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tobas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang dilematis. Pasalnya, kata dia, putusan itu dapat mengakibatkan krisis konsitusional atau constitutional deadlock yang mengunci.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tobas berkata, putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tereebut terkait pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Tobas mengatakan, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Ia menilai bahwa dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positif legislator yang merupakan tugas DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejatinya MK adalah negatif legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang,&amp;quot; kata dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.&#13;
&#13;
Tobas, sapaan akrabnya, berkata, perpanjangan masa jabatan DPRD berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, kata dia, Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.&#13;
&#13;
Namun bila jabatan kosong, kata Tobas, hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain,&amp;quot; tegas Taufik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tobas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang dilematis. Pasalnya, kata dia, putusan itu dapat mengakibatkan krisis konsitusional atau constitutional deadlock yang mengunci.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tobas berkata, putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tereebut terkait pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih Anggota DPRD,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Menurutnya, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu Presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Tobas mengatakan, setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Ia menilai bahwa dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positif legislator yang merupakan tugas DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejatinya MK adalah negatif legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu diserahkan ke pembuat undang-undang,&amp;quot; kata dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
