<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula</title><description>Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152681/breaking-news-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152681/breaking-news-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula"/><item><title>Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152681/breaking-news-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152681/breaking-news-tom-lembong-dituntut-7-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152681/tom_lembong_dituntut_7_tahun_penjara-rlju_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152681/tom_lembong_dituntut_7_tahun_penjara-rlju_large.jpg</image><title>Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jaksa, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya. Jaksa melanjutkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jaksa, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya. Jaksa melanjutkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
