<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hal yang Memberatkan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara</title><description>Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152698/ini-hal-yang-memberatkan-jpu-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152698/ini-hal-yang-memberatkan-jpu-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara"/><item><title>Ini Hal yang Memberatkan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152698/ini-hal-yang-memberatkan-jpu-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152698/ini-hal-yang-memberatkan-jpu-tuntut-tom-lembong-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152698/tom_lembong_dituntut_7_tahun_penjara-Dham_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152698/tom_lembong_dituntut_7_tahun_penjara-Dham_large.jpg</image><title>Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal itu pun kemudian menjadi hal yang memberatkan tuntutan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya jaksa menyebutkan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal itu pun kemudian menjadi hal yang memberatkan tuntutan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Awalnya jaksa menyebutkan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,&amp;quot; kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
