<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tom Lembong: Tuntutan 7 Tahun Penjara Abaikan 100�kta Persidangan</title><description>Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong heran sekaligus kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152725/null</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152725/null"/><item><title>Tom Lembong: Tuntutan 7 Tahun Penjara Abaikan 100�kta Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152725/null</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152725/null</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152725/tom-C1M6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai persidangan/Foto: Nur Khabibi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152725/tom-C1M6_large.jpg</image><title>Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai persidangan/Foto: Nur Khabibi-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong heran sekaligus kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,&amp;quot; kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tom mengaku mendengarkan dan mencatat dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan jaksa dalam surat tuntutan. Hasilnya tidak ada penyesuaian dari dakwaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan. Padahal sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan dalam 20 kali sidang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak satu pun Tom menemukan penyesuaian surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. &amp;quot;Saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong heran sekaligus kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan dugaan korupsi importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,&amp;quot; kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tom mengaku mendengarkan dan mencatat dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan jaksa dalam surat tuntutan. Hasilnya tidak ada penyesuaian dari dakwaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan. Padahal sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan dalam 20 kali sidang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tidak satu pun Tom menemukan penyesuaian surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. &amp;quot;Saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
