<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Temuan Laptop Tom Lembong, JPU Minta Majelis Hakim Rampas untuk Dimusnahkan</title><description>Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop, milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152739/soal-temuan-laptop-tom-lembong-jpu-minta-majelis-hakim-rampas-untuk-dimusnahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152739/soal-temuan-laptop-tom-lembong-jpu-minta-majelis-hakim-rampas-untuk-dimusnahkan"/><item><title>Soal Temuan Laptop Tom Lembong, JPU Minta Majelis Hakim Rampas untuk Dimusnahkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152739/soal-temuan-laptop-tom-lembong-jpu-minta-majelis-hakim-rampas-untuk-dimusnahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152739/soal-temuan-laptop-tom-lembong-jpu-minta-majelis-hakim-rampas-untuk-dimusnahkan</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152739/terdakwa_tom_lembong-jB9f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Tom Lembong (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152739/terdakwa_tom_lembong-jB9f_large.jpg</image><title>Terdakwa Tom Lembong (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop, milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua benda elektronik tersebut ditemukan tim penyidik saat menyidak kamar Tom Lembong, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyebutkan, dua alat elektronik itu telah sah disita berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 24 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,&amp;quot; kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, perampasan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi Tahanan atau Narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop, milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua benda elektronik tersebut ditemukan tim penyidik saat menyidak kamar Tom Lembong, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menyebutkan, dua alat elektronik itu telah sah disita berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 24 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,&amp;quot; kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, perampasan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi Tahanan atau Narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara,&amp;quot; kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
