<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula</title><description>Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Charles Sitorus dengan empat tahun penjara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152756/eks-direktur-pt-ppi-dituntut-4-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152756/eks-direktur-pt-ppi-dituntut-4-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula"/><item><title>Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Importasi Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152756/eks-direktur-pt-ppi-dituntut-4-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/04/337/3152756/eks-direktur-pt-ppi-dituntut-4-tahun-penjara-terkait-kasus-importasi-gula</guid><pubDate>Jum'at 04 Juli 2025 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152756/eks_direktur_pt_ppi_charles_sitorus-5HMN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/04/337/3152756/eks_direktur_pt_ppi_charles_sitorus-5HMN_large.jpg</image><title>Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Charles Sitorus dengan empat tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa meyakini, Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, hal yang memberatkan tuntutan Charles berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, &amp;nbsp;belum pernah dihukum dan berterus terang dan mengakui perbuatannya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Charles Sitorus dengan empat tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa meyakini, Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;quot; kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, hal yang memberatkan tuntutan Charles berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, &amp;nbsp;belum pernah dihukum dan berterus terang dan mengakui perbuatannya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
