<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Murka</title><description>Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153275/hakim-vonis-terdakwa-2-tahun-penjara-ibu-korban-pencabulan-anak-di-bawah-umur-murka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153275/hakim-vonis-terdakwa-2-tahun-penjara-ibu-korban-pencabulan-anak-di-bawah-umur-murka"/><item><title>Hakim Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur Murka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153275/hakim-vonis-terdakwa-2-tahun-penjara-ibu-korban-pencabulan-anak-di-bawah-umur-murka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/07/07/340/3153275/hakim-vonis-terdakwa-2-tahun-penjara-ibu-korban-pencabulan-anak-di-bawah-umur-murka</guid><pubDate>Senin 07 Juli 2025 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/07/340/3153275/imelda-Au1f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka/Foto: Azhari Sultan-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/07/340/3153275/imelda-Au1f_large.jpg</image><title>Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka/Foto: Azhari Sultan-Okezone</title></images><description>JAMBI - Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka. Sang Ibu, Imelda kecewa atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap terdakwa. Pelaku oknum ASN Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak terima Pak Hakim. Jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun menjadi 2 tahun,&amp;quot; kata Imelda, Senin (7/7/2025).&#13;
&#13;
Dia juga menolak alasan hakim yakni terdakwa mengakui kesalahannya serta meminta maaf. Faktanya selama persidangan terdawa tidak pernah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku Ibu, Imelda mengaku tidak puas karena hanya divonis dua tahun. &amp;quot;Saya tidak puas. Tidak terima, saya mau banding. Saya harap jaksa melakukan upaya banding&amp;quot;.&#13;
&#13;
Untuk mengawal kasus ini, dirinya sudah melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi. Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi tidak menyangka kasus pencabulan terhadap anaknya berubah pasal, dari pasal perlindungan anak yang menjadi kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Vonis hakim tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. &amp;quot;Kasihan anak ini, hukumnya hanya dua tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal dengan perbuatannya,&amp;quot; ujar Eed.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskannya, bahwa dalam undang-undang perlindungan anak, mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus dituntut melalui undang-undang perlindungan anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan bila ada kekerasan lainnya bisa dituntut dengan pasal berlapis. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
Dengan kejadian ini, pihaknya akan mendorong dan membuat surat jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika ini tidak kuat, kami akan mengadu lagi ke pihak atas LPAI pusat dan bisa bersurat ke kejaksaan agung supaya jangan terulang lagi kasus seperti ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Eed juga berjanji akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini. &amp;quot;Insyaallah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pekan lalu, Hakim Pengadilan Negri Jambi, Suwarjo dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp15 juta. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Ibu kandung MA (14), korban pencabulan anak di bawah umur murka. Sang Ibu, Imelda kecewa atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap terdakwa. Pelaku oknum ASN Pemprov Jambi, Yanto alias Rizky Aprianto hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak terima Pak Hakim. Jauhnya tuntutan jaksa dari 7 tahun menjadi 2 tahun,&amp;quot; kata Imelda, Senin (7/7/2025).&#13;
&#13;
Dia juga menolak alasan hakim yakni terdakwa mengakui kesalahannya serta meminta maaf. Faktanya selama persidangan terdawa tidak pernah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku Ibu, Imelda mengaku tidak puas karena hanya divonis dua tahun. &amp;quot;Saya tidak puas. Tidak terima, saya mau banding. Saya harap jaksa melakukan upaya banding&amp;quot;.&#13;
&#13;
Untuk mengawal kasus ini, dirinya sudah melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi. Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi tidak menyangka kasus pencabulan terhadap anaknya berubah pasal, dari pasal perlindungan anak yang menjadi kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Vonis hakim tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. &amp;quot;Kasihan anak ini, hukumnya hanya dua tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yang 7 tahun. Itu sedikit sekali dan tidak setimpal dengan perbuatannya,&amp;quot; ujar Eed.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskannya, bahwa dalam undang-undang perlindungan anak, mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus dituntut melalui undang-undang perlindungan anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan bila ada kekerasan lainnya bisa dituntut dengan pasal berlapis. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
Dengan kejadian ini, pihaknya akan mendorong dan membuat surat jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika ini tidak kuat, kami akan mengadu lagi ke pihak atas LPAI pusat dan bisa bersurat ke kejaksaan agung supaya jangan terulang lagi kasus seperti ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Eed juga berjanji akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini. &amp;quot;Insyaallah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pekan lalu, Hakim Pengadilan Negri Jambi, Suwarjo dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp15 juta. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
